Lima mobil 'mampir' di Polda, supir Uber kabur
Techno.id - Sebagai salah satu layanan transportasi umum 'ber-plat hitam' yang berbasis aplikasi, Uber sempat menjadi buah bibir karena mampu berkembang dengan cepat. Namun belakangan ini perusahaan asal San Francisco, AS tersebut mendapat respon negatif dari beberapa pihak karena dianggap melanggar aturan.
-
Didemo pengemudi, Menhub minta aplikasi Uber dan Grab diblokir Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) meminta pemerintah melarang beroperasinya layanan aplikasi transportasi online.
-
Ingin direstui, Uber Indonesia kumpulkan suara lewat petisi online Uber menggalang suara agar diterima kembali di Indonesia melalui petisi online.
-
Dibantu pemerintah, Uber dan Grab langsung punya badan hukum "Senin ada demo, Selasa saya ketemu Presiden (Jokowi), Rabu saya ketemu dengan (Menteri UKM dan Koperasi) Puspayoga..."
Kejadian penangkapan lima supir yang dilakukan petugas Organda DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI dan aparat kepolisian berdampak pada aktivitas layanan Uber. Haryanto Mangundiharjo selaku Ketua Umum Koperasi Trans Usaha Bersama (mitra Uber) mengaku, insiden penangkapan tersebut mengakibatkan jumlah supir aktif menurun.
"Ya, tentu. Imbas dari kejadian yang lalu (penangkapan) itu berdampak pada supir Uber yang aktif berkurang," ungkap Haryanto kepada tim Techno.id selepas acara konferensi pers bertajuk Media Update Uber di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta, Selasa (07/07/2015).
Lebih lanjut, Haryadi menjelaskan bahwa penurunan jumlah pengemudi aktif sangat signifikan. "Tadinya yang aktif itu sekitar 800-an. Kemarin sampai turun jadi 600-an setelah kejadian itu. Berarti ada 200-an supir Uber yang tidak aktif lagi," imbuh Haryadi.
Adapun Koperasi Trans Usaha Bersama sendiri memiliki total anggota aktif sebanyak 980 orang. 830 di antaranya bahkan merupakan anggota Uber.
BACA JUGA :
(brl/red)