Menanggapi 19 situs yang terblokir, Kemkominfo hanya sebagai eksekutor
Techno.id - Pemblokiran 19 situs Islam yang diduga mempunyai unsur radikal langsung diblokir oleh pihak Kemkominfo. Hal itu juga diakui pihak Kemkominfo yang langsung bertindak setelah mendapatkan daftar situs Islam radikal dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
-
Dianggap radikal, 9 situs radikal ini diblokir pemerintah Masih terdeteksi dan bisa diakses, pemerintah kembali melakukan pemblokiran terhadap situ-situs yang dianggap radikal dan meresahkan.
-
Daftar 11 situs beraliran radikal ditutup pemerintah Sejumlah situs tersebut lebih banyak berasal dari Indonesia dengan alamat co.id.
-
Indonesia jadi sasaran empuk propaganda terorisme di dunia maya 2 tahun lalu saja, ada 9.800 website penyebar paham radikalisme yang ditemukan BNPT.
Berdasarkan Merdeka (01/014/15), Henri Subiakto, Staff Ahli Menteri mengungkapkan "Kami (Kemkominfo) hanya sebagai eksekutor dari laporan yang disampaikan masyarakat atau institusi terkait. Dalam hal ini, berdasarkan laporan dari BNPT,".
Dalam kasus ini pihak Kemkominfo menanggapi laporan dari BNPT sebagai laporan yang sudah valid. Henri menambahkan, "Kami yakin BNPT sudah menganalisanya. Kalau BNPT kan lihat dari konten, sementara Kominfo dilihat dari sisi masukan dari institusi terkait".
Menguatkan kasus ini pihak Kemkominfo pun mengangkat UU ITE pasal 28 yang berbunyi, barang siapa yang menyebarkan informasi yang mengandung muatan SARA yang bisa memicu konflik, itu dilarang. "Itu bagi orangnya ya", imbuhnya.
Sedangkan untuk situs, pihak Kemkominfo menggunakan Permen No. 19 tahun 2014 yang menyebutkan, situs ilegal bisa diblokir dengan cara masukan dari masyarakat atau stakeholder lembaga pemerintah terkait.
Dengan berpatokan dengan dua aturan tersebut pihak Kemkominfo harus mempercayai BNPT yang sudah melakukan riset sebelum melaporkan ke pihaknya.
(brl/red)