Hati-hati, menembak drone bisa dianggap sebagai kejahatan federal!
Ilustrasi drone © 2016 Shutterstock
Techno.id - Federal Aviation Administration (FAA) baru saja mengonfirmasi bahwa menembak pesawat tanpa awak bisa dianggap sebagai kejahatan federal. Demikian pernyataan seorang agen FAA sebagaimana dilansir Forbes (13/04).
-
Baru dibuka 2 hari, jumlah registrasi drone capai 45.000 pendaftar Kebijakan registrasi drone dari FAA dinilai sukses berkat hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar. Seperti apa?
-
Regulasi baru, pesawat kertas juga dikategorikan drone? Regulasi dari FAA ini bahkan telah turun dan mulai disosialisasikan untuk warga Amerika Serikat pengguna drone.
-
Di US, Anda bisa melihat aturan menerbangkan drone lewat aplikasi Jelas saja aplikasi ini membantu pemerintah mengontrol penggunaan drone.
Pesawat tanpa awak atau yang lebih dikenal dengan sebutan drone, menurut lembaga otoritas penerbangan AS itu, tetap dianggap sebagai sebuah pesawat terbang pada umumnya. Yang membedakan, drone tidak memiliki pilot onboard.
Karena bersifat federal, maka hukumannya pun boleh dikatakan juga tak main-main. Masih melalui sumber tersebut, agen FAA itu memaparkan jika siapa pun yang dengan sengaja menembak drone, dapat dikenai sanki berupa hukuman penjara 20 tahun.
Meski demikian, regulasi ini masih dalam penggodokan karena mendapat sejumlah perlawanan di beberapa wilayah AS. Mereka yang menolak, cenderung khawatir jika drone justru disalahgunakan untuk mencuri privasi orang lain.
BACA JUGA :
(brl/red)