Menkominfo: Harmonisasi UU ITE selesai, tinggal sentuhan akhir DPR
Techno.id - Kontroversi Undang-Undang No. 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 atau lebih dikenal dengan UU ITE sepertinya sudah melewati masa 'kritis'. Bulan Mei lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sempat mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan proses harmonisasi pada draft revisi dan akan diajukan ke DPR.
-
Revisi UU ITE, Kominfo tunggu undangan DPR Revisi UU ITE dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI untuk mencari jalan keluar karena mengandung multitafsir soal pencemaran nama baik di internet
-
Ini penurunan sanksi dalam revisi UU ITE Penurunan pada sanksi hukum yakni yang sebelumnya sanksi pidana dikenakan enam tahun, menjadi empat tahun.
-
Pembahasan revisi UU ITE seharusnya dilakukan secara terbuka, mengapa? Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network.
"Sedang dalam proses harmonisasi. Setelah harmonisasi kita sampaikan ke DPR. Tapi tahun ini selesai, kok," ujarnya dua bulan lalu.
Nah, kabar baiknya, harmonisasi untuk UU ITE tersebut akhirnya sudah rampung dan sekarang draft revisi itu sudah berada di tangan Sekretariat Negara (Setneg). "Tunggu DPR masuk dulu. Tapi, proses harmonisasi sudah selesai kok. Sekarang itu posisinya sudah di Setneg," katanya, seperti yang dilaporkan oleh Merdeka (28/7/15).
Namun sayang, bersamaan dengan terselesaikannya harmonisasi tersebut, Rudiantara tidak menyebutkan secara detail terkait ada tidaknya penurunan sanksi pada pasal yang akan direvisi tersebut. Banyak kalangan beranggapan bahwa UU ITE pasal 27 ayat 3 sering disalahgunakan untuk memidanakan seseorang dalam kasus pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media internet.
Ancaman yang diberikan pun juga dirasa sangat memberatkan, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Mendengar ancaman yang tidak masuk akal ini, beberapa kalangan memprotes dan meminta untuk ditinjau kembali karena belum diketahui definisi yang jelas dari pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Parahnya, berdasarkan catatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), UU ITE pasal 27 ayat 3 sudah menjerat korban sebanyak 74 kasus. Ini sungguh ironi, meski UU ITE memiliki peran penting dalam melindungi seseorang di dunia maya, akan tetapi dalam penerapannya tidak sesuai dengan yang diharapkan.
BACA JUGA :
- Menkominfo soal Tolikara: "Kalau tidak tahu, jangan memperkeruh!"
- Menkominfo sidak persiapan operator komunikasi jelang lebaran
- Kemkominfo targetkan pengembangan internet di lingkungan Pesantren
- Kemenkumham-Kemkominfo sepakati peraturan bersama konten elektronik
- Menkominfo: Awal Juli Permen siap ditandatangani
(brl/red)