Menkominfo ingatkan operator pelanggar aturan modern licensing
Techno.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menyatakan akan menindak tegas operator telekomunikasi yang berani 'bermain' dengan aturan modern licensing. Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara rinci sanksi yang bakal diberikan.
-
Menkominfo bakal bangun infrastruktur jaringan untuk BUMD Menkominfo menjadikan BUMD sebagai perusahaan infrastruktur jaringan telekomunikasi untuk mewujudkan jaringan 4G 1.800MHz.
-
Aturan baru TKDN di protes, Menkominfo tak peduli Kemkominfo: "Soal TKDN, saya sudah dihajar luas. I don't care. Selama teman-teman mendukung rencana saya."
-
Menkominfo kaji kemungkinan pemberlakuan lisensi untuk pelaku OTT Sambil menunggu penerapan hasil diskusi terkait lisensi OTT di Eropa, Menkominfo saat ini tengah mempersiapkan kerangka peraturan bagi pelaku OTT
"Jika sudah berjanji tetapi tidak dipenuhi, pastinya akan ada sanksi. Ini karena semua sudah tertulis," ujar pria yang akrab disapa Chief RA itu sebagaimana dikutip dari Merdeka, Kamis (10/12).
Menurut UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999, modern licensing sendiri merupakan sebuah aturan yang mengharuskan operator telekomunikasi untuk menggelar infrastruktur jaringan dan layanan komersial, serta membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.
Sayangnya, modern licensing di lapangan masih belum sesuai dengan UU tersebut. Salah satunya seperti izin operator kepada Kemkominfo untuk membangun infrastruktur jaringan dengan lokasi yang berubah-ubah.
"Misalnya berkomitmen membangun 10 BTS di Kalimantan. Lalu di Kalimantan ternyata hanya ada delapan BTS dan dua sisanya di tempat lain. Itu masih kita izinkan," kata Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), M. Budi Setiawan.
"Karena selalu izin, akhirnya mereka tidak membangun BTS di Kalimantan dan berubah jadi Sumatera atau Jawa saja. Ini yang dimaksud Pak Menteri. Meski dimungkinkan izin, seharusnya harus komitmen dengan yang dituliskan," tambahnya.
BACA JUGA :
(brl/red)