Menkominfo janji sediakan program m-Fish untuk nelayan di Maluku
Rudiantara © 2015 Muhammad Luthfi Rahman / merdeka.com
Techno.id - Pemerintah terus menunjukkan perhatian serta kepedulian pada masyarakat kecil, seperti nelayan. Buktinya, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara, telah berjanji untuk membantu pekerjaan nelayan dari Maluku. Caranya yaitu dengan mengupayakan tersedianya aplikasi m-Fish untuk nelayan di daerah sana.
-
Menkominfo apresiasi inovasi XL di sektor kelautan melalui mFish Pemerintah menyatakan dukungannya untuk aplikasi mFish dari sisi hardware, infrastruktur, hingga tenaga pendamping nelayan
-
XL dorong nelayan Pamekasan adopsi teknologi digital lewat mFish Sarana digital mFish XL di Pamekasan siap melibatkan sekitar 110 orang nelayan dari enam desa
-
Menkominfo siapkan tujuh program untuk lima tahun ke depan Program-program pemerintah ini akan membuat Indonesia siap dengan persaingan global
Namun, Rudiantara tak serta merta akan memberikan layanan itu. Ia pun melemparkan syarat penyediaan m-Fish yang harus dipenuhi oleh pemerintah setempat.
"Kita akan coba bicarakan, asalkan saya diberitahukan lokasinya, jumlah nelayannya, dan ada LSM pendamping. Permasalahannya, LSM pendamping ini yang tidak ada karena pemerintah tidak bisa mendampingi terus-menerus," ujarnya, seperti dikutip wartawan Antara (05/07/15).
Aplikasi m-Fish sendiri ialah program yang diciptakan untuk memudahkan nelayan dalam menangkap ikan. Adapun manfaat yang bisa didapat dari m-Fish, antara lain memperkirakan cuaca terbaik untuk melaut dan menunjukkan letak ikan berkumpul.
Meski tak semua wilayah pedesaan kebagian jaringan internet, nelayan di Maluku tak usah khawatir. Sebab, m-Fish dapat bekerja menggunakan jaringan satelit. Rudiantara pun menargetkan kalau paling lambat tahun 2018 nanti, daerah seperti Maluku sudah kebagian internet berkat koneksi dari kabel optik.
BACA JUGA :
- Kemenkumham-Kemkominfo sepakati peraturan bersama konten elektronik
- Sudah ada 16 merek ponsel yang punya pabrik di Indonesia
- Tiga menteri telah tandatangani aturan TKDN ponsel 4G
- Menkominfo kaji kemungkinan pemberlakuan lisensi untuk pelaku OTT
- Soal Go-Jek, Menkominfo bilang aturan ridesharing harus ada
(brl/red)