Menkominfo: Media Sosial diduga sebagai sarana prostitusi online
Techno.id - Setelah munculnya beberapa kasus pembunuhan terkait dengan prostitusi online, Menkominfo Indonesia Rudiantara menduga kuat jika media sosial lah yang berperan besar terhadap kegiatan tersebut. Seperti yang dilansir oleh Antara (03/05/15),Menkominfo mengatakan jika Media sosial adalah cara baru untuk bertransaksi secara terselubung untuk bisnis haram ini.
-
Menkominfo ajak masyarakat perangi bisnis prostitusi online jika website mudah untuk menanggulangi, mengawasi dan mengambil keputusan. Namun, jika pada media sosial akan lebih sulit karena one to one.
-
Terganggu Twitter prostitusi? Begini cara melaporkannya Salah satu lapak yang digunakan untuk menjajakan 'dagangan' mereka adalah jejaring sosial Twitter.
-
Prostitusi online belum bisa dibasmi hingga ke akar Prostitusi online masih sulit diberantas di kalangan remaja di daerah Bangka Belitung.
" Kalau yang situs porno sifatnya ada situs kemudian diblokir, tetapi orang masih bisa akses. Kalau prostitusi online itu kebanyakan di twitter dan ada juga facebook, dan BBM," katanya di Makassar dikutip dari Antara (03/05/15).
Ia juga menambahkan jika bentuknya website akan lebih mudah diblokir. Namun, jika media sosial menurutnya akan lebih sulit.
"Sifatnya kan satu-satu atau ritel, tetapi untuk mengetahui masuk aja Twitter kemudian dicentang maka akan muncul tetapi pada dasarnya akan sulit terdeteksi," tambahnya.
Terkait hal ini, Rudi mengatakan jika ingin memerangi praktek ini, pihaknya meminta dan mengajak komponen masyarakat untuk ikut berpartisipasi melaporkan bila menemukan adanya tanda-tanda yang mencurigakan. "Jadi cara untuk mengetahui sebenarnya mudah, tidak hanya pemerintah yang mencari tetapi harus bersama-sama masyarakat. Makin banyak melaporkan di Twitter maka akan mudah menemukan pelakunya," tutupnya.
Di sisi lain, Teguh Arifiyadi selaku ketua Indonesia Cyber Law Community mengakui praktek tersebut benar adanya. Namun dia menilai prostitusi online tidak bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, tetapi bisa menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA :
(brl/red)