Meta dihukum denda Rp 19,3 Triliun akibat langgar aturan perlindungan data pribadi, ini 3 faktanya
Techno.id - Meta selaku induk dari perusahaan aplikasi media sosial populer Facebook, Instagram, dan WhatsApp, baru-baru dikenai sanksi denda sebesar USD 1.3 miliar atau setara Rp 19,3 triliun oleh pihak regulator data Uni Eropa. Hukuman denda tersebut terbilang paling besar saat ini, untuk dijatuhkan kepada perusahaan di bawah GDPR. Pasalnya Meta diyakini telah melanggar aturan perlindungan data pribadi Eropa, GDPR.
-
Miris! Setelah dilarang, kini TikTok dijatuhi sanksi denda jutaan dollar Belum sempat untuk menyelesaikan perihal pelarangan di beberapa negara, nasib TikTok semakin miris.
-
Saham Meta turun, Mark Zuckerberg kehilangan Rp 430 T dalam sehari Zuckerberg juga tidak lagi masuk dalam daftar 10 orang terkaya di dunia versi Forbes. Di posisi berapa ya dia?
-
Di Eropa, orang bisa meminta Google untuk hapus link berita buruk Berkat putusan Pengadilan Uni Eropa, masyarakat di kawasan tersebut bisa meminta Google untuk menghapus link berita buruk.
Penyebab dari Meta dijatuhi sanksi karena perusahaan terus menerus mentransfer data di luar putusan pengadilan Uni Eropa pada tahun 2020, yang membatalkan keabsahan pakta transfer data Uni Eropa dan Amerika Serikat.
DPC atau selaku lembaga perlindungan data pribadi Eropa, menyebut bahwa denda yang dikenakan karena Meta tak mengambil langkah yang memadai guna melindungi privasi data pengguna di Eropa saat di transfer ke Amerika Serikat.
DPC menambahkan bahwa Meta gagal melakukan lobi dan memastikan bahwa undang-undang di AS dapat melindungi data pengguna Eropa. Selain itu, Meta tidak memberikan informasi cukup kepada para pengguna di negara Uni Eropa tentang bagaimana data mereka dimanfaatkan.
Lebih lanjut, Meta akan mengajukan banding atas denda yang dijatuhkan. Kendati demikian, hukuman yang diderita oleh Meta memberikan dampak kemunduran besar bagi perusahaan. Pasalnya, GDPR merupakan salah satu aturan privasi data paling ketat di dunia dan telah dipakai untuk menarget sejumlah perusahaan teknologi lain, termasuk Google dan Amazon.
Lantas bagaimana fakta yang ditimbulkan akibat denda yang dijatuhkan ke Meta? Berikut techno.id pada Rabu (24/5), sajikan 3 fakta akibat Meta dijatuhi hukuman denda Rp 19, 3 Triliun.
BACA JUGA :
- UGREEN kenalkan docking station untuk Steam Deck, bisa main game di monitor eksternal
- 5 Fitur Bing AI bisa kamu pakai untuk membuat karya tulis, sajikan referensi paling up to date
- Bikin takjub, ini yang dilakukan ChatGPT terhadap data dan pertanyaan dari pengguna
- Jamur bisa menjadi bahan untuk chip komputer di masa depan? Ini penjelasannya
- Cara mudah membuat karakter AI berbicara dengan D-ID, lancar banget bak presenter TV
(brl/guf)