Miris! Setelah dilarang, kini TikTok dijatuhi sanksi denda jutaan dollar

Advertisement

Techno.id - Platform media sosial TikTok kini tengah menghadapi persoalan geopolitik cukup pelik. Ada berbagai negara mengambil sikap tegas dengan memblokir aplikasi tersebut. Terbaru, Australia pada Selasa (4/4) mengikuti jejak Amerika Serikat, Inggris, Kanada yang telah melarang keberadaan TikTok untuk dipakai pejabat pemerintahnya.

Berbagai negara melarang keberadaan TikTok berkat kekhawatiran mereka mengenai kegiatan spionase yang dilakukan Cina. Bahwa beberapa pihak menganggap Cina dapat memanfaatkan data pengguna TikTok dari perusahaan induk yang berbasis di Beijing, ByteDance.

Belum sempat untuk menyelesaikan perihal pelarangan di beberapa negara, nasib TikTok semakin miris. Baru-baru ini pemerintah Inggris menjatuhkan sanksi terhadap TikTok sebesar EUR 12,7 juta atau setara USD 16 juta, karena melanggar undang-undang perlindungan data privasi anak-anak.

Berikut techno.id pada Jumat (7/4) sajikan fakta terkait sanksi yang diterima TikTok, yang dirangkum dari berbagai sumber.

Sebagai informasi, Komisi Informasi Inggris (IOC) menjatuhkan denda terhadap pemilik TikTok sebesar EUR 12,7 juta. IOC menjelaskan bahwa TikTok telah melanggar ketentuan sejak Mei 2018 sampai Juli 2020, mencakup sejumlah pelanggaran terhadap UU perlindungan data atau (General Data Protection Regulation) yang diterapkan di Inggris.

foto: Pixabay.com

Perlu dicatat, GDPR adalah aturan terkait privasi dan keamanan terberat di dunia. Meskipun dirancang dan disahkan oleh Uni Eropa (UE), regulasi ini membebankan kewajiban kepada organisasi di mana pun, termasuk TikTok. Selama mereka menargetkan atau mengumpulkan data yang terkait dengan orang-orang di UE, maka regulasi ini berlaku.

Lebih lanjut, aturan terkait GDPR ini telah berlaku sejak 25 Mei 2018. Di dalam GDPR terdapat aturan yang mengenakan denda berat terhadap mereka yang melanggar standar privasi dan keamanannya.

IOC menerangkan bahwa terdapat kurang lebih 1,4 juta anak di bawah 13 tahun menggunakan TikTok di negaranya selama kurun waktu 2020. Padahal terdapat aturan mengenai penyedia aplikasi bahwa anak-anak dilarang membuat akun TikTok.

 


TikTok dijatuhi denda.

Komisaris IOC John Edwards menyatakan bahwa mengecam perusahaan asal Cina tersebut. “Mereka tidak melakukan cukup untuk memeriksa siapa yang menggunakan platform mereka atau mengambil tindakan yang cukup untuk menghapus anak di bawah umur yang menggunakan platform mereka,” ujar Edwards.

foto: Pixabay.com

Sebelumnya IOC berencana menjatuhkan denda sebesar EUR 27 juta ke perusahaan yang menangani TikTok di Inggris, yaitu TikTok.Inc dan TikTok Information Technologies. Namun berkat diskusi yang dilakukan dengan perwakilan perusahaan, tuduhan yang dilayangkan terkait penggunaan data kategori khusus dan melanggar hukum tidak dilanjutkan. Alhasil, denda berpotensi untuk dikurangi.

Otoritas Inggris menjadi pihak kedua yang menjatuhkan denda ke perusahaan TikTok. Sebelumnya, lembaga Perlindungan Data Prancis (CNIL) pada awal Tahun 2023 telah menjatuhkan sanksi denda ke perusahaan asal China tersebut.

Keputusan sanksi yang dilayangkan berkat perusahaan yang bergerak di bidang media sosial tersebut tidak mematuhi kebijakan privasi dari CNIL. Otoritas CNIL kemudian menjelaskan bahwa TikTok.Inc berkewajiban membayar denda sebesar EUR 5 juta atau setara Rp 83 miliar.

Advertisement


(brl/guf)