Pemerintah tak mengatur perusahaan berbasis aplikasi
Techno.id - Pemerintah tidak akan terlalu mengatur sejumlah perusahaan berbasis aplikasi, seperti Go-Jek, Blue-Jek, TopJek, maupun LadyJek. Pasalnya, perusahaan tersebut sedikit banyak telah memberikan manfaat kepada masyarakat.
-
Soal Go-Jek, Menkominfo bilang aturan ridesharing harus ada Kemkominfo: "Bisnis digital economic harus diatur dengan ridesharing."
-
Pemerintah mau atur ride-sharing, apa kata Uber? Uber: "Kami akan selalu mendukung selama memberi keuntungan bagi pengemudi dan penumpang kami."
-
Menkominfo akhirnya blokir aplikasi Uber dan Grab? Kementerian Perhubungan disebutkan bakalan melakukan perubahan aturan bagi transportasi online.
"Saya melihat ini sebagai teknologi yang harus bisa memberi manfaat lebih bagi masyarakat, karena regulasi yang paling bagus adalah regulasi yang tidak banyak mengatur," ucap Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara di Surabaya, seperti yang dilaporkan oleh AntaraNews (8/10/15).
Rudiantara justru menyarankan bahwa perusahaan berbasis aplikasi itu harus terus diberdayakan. Hal ini karena teknologi itu bersifat netral, jadi selama bermanfaat bagi masyarakat maka harus terus didukung pengembangannya. Dirinya juga menjelaskan bahwa yang harus diatur itu sebenarnya adalah fisiknya seperti regulasi di bidang transportasi.
Mengenai hal ini, Rudiantara sudah membicarakannya dengan Kementerian Perhubungan dan rencananya bakal diteruskan ke sejumlah steakholder atau pemegang kebijakan di bidang transportasi seperti Organda.
"Kemarin saya sudah bicara dengan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Dan ini akan dibicarakan dulu dengan sejumlah steakholder seperti Organda atau lainnya," ucapnya.
BACA JUGA :
(brl/red)