Penjara 6 tahun, bagi yang berani pasang alat penguat sinyal HP
Techno.id - Kesulitan mendapat sinyal handphone menjadikan beberapa pelanggan menggunakan alat penguat sinyal. Sebenarnya, tujuannya hanya untuk mencari sinyal, namun apa daya, tindakan tersebut dianggap ilegal oleh Kemenkominfo. Bahkan, Kemenkominfo akan memenjarakan bagi siapa saja yang berani memasang alat penguat sinyal ponsel.
-
Cara mengatasi layanan jaringan selular yang buruk agar baterai ponsel kamu tidak terkuras habis Jaringan selular yang buruk akan menghabiskan daya baterai
-
Menkominfo ingatkan operator pelanggar aturan modern licensing Menkominfo: Jika sudah berjanji tetapi tidak dipenuhi, pastinya akan ada sanksi. Ini karena semua sudah tertulis
-
Jurus baru Kominfo bakalan bunuh 100 juta pelanggan telekomunikasi Pemerintah menerapkan sistem registrasi baru ini untuk menekan jumlah pelanggan siluman yang terdaftar di operator telekomunikasi tanah air.
Menurut laporan dari Merdeka (23/04/2015), penggunaan alat penguat sinyal atau biasa disebut repeater itu melanggar aturan dan bisa dikenakan pidana 6 tahun serta denda Rp 600 juta. Menakutkan juga ya, semoga dengan berlakunya aturan tersebut para pengguna yang masih memakai penguat sinyal bisa menghentikan aktivitas ilegalnya.
"Masyarakat dilarang memasang penguat sinyal (repeater) handphone karena dapat mengganggu jaringan seluler dan diancam pidana 6 tahun dan atau denda Rp 600 juta." tulis SMS broadcast yang diterima merdeka.com, Kamis.
Perlu diketahui bahwa repeater adalah alat yang berfungsi untuk memperkuat sinyal telekomunikasi seperti jaringan GSM, CDMA, atau 3G-HSDPA. Melihat fungsinya yang dapat menguatkan sinyal ponsel, membuat sebagian pelanggan tergiur untuk menggunakan repeater meski dilarang oleh pemerintah. Harga alat penguat sinyal ini bisa dibilang lumayan mahal. Untuk sebuah repeater biasanya dikenakan harga sekitar ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Tadinya, alat penguat sinyal ini begitu mudah didapatkan di pasaran, namun sejak larangan itu dikumandangkan, penjualannya pun berangsur-angsur berkurang.
Kemenkominfo juga telah menjelaskan bahwa penggunaan alat penguat sinyal ini sebenarnya justru menghilangkan sinyal ponsel. Jadi, buat apa memakai penguat sinyal jika hasilnya malah mengecewakan.
BACA JUGA :
- XL sediakan 5.000 kartu perdana khusus Relawan KAA
- Menkominfo: Pengguna domain .co.id terus bertambah dari tahun ke tahun
- Situs yang menjual brownies ganja masih belum diblokir
- Ideafest 2015 ajak mahasiswa menjadi entrepreneurship yang kreatif
- Universitas Lampung semakin canggih dengan jaringan Aruba Networks
(brl/red)