Polri gandeng Kemkominfo blokir situs prostitusi
Techno.id - Maraknya prostitusi melalui dunia maya, membuat pemerintah akan menindak tegas pelaku dengan memblokir situs-situs yang menjajakan jasa prostitusi secara online tersebut. Dikutip dari Antara (20/4/15), Kepolisian Republik Indonesia atau Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo) untuk berupaya memblokir situs-situs prostitusi tersebut.
-
Menkominfo ajak masyarakat perangi bisnis prostitusi online jika website mudah untuk menanggulangi, mengawasi dan mengambil keputusan. Namun, jika pada media sosial akan lebih sulit karena one to one.
-
Prostitusi online belum bisa dibasmi hingga ke akar Prostitusi online masih sulit diberantas di kalangan remaja di daerah Bangka Belitung.
-
Prostitusi online artis patok tarif Rp 2 juta sampai Rp 100 juta Fakta terbaru ini diungkap Polda Jawa Timur.
"Kami inventarisir mana situs esek-esek. Kewenangan pemblokiran ada di Kemkominfo," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Charliyan.
Menurut Irjen Pol Anton, pihaknya mengakui jika pemberantasan prostitusi online merupakan sesuatu yang sulit dilakukan. Hal ini dikarenakan penyedia jasa bisa dengan mudah membuka situs baru lagi jika situ lama telah diblokir oleh pemerintah.
Seperti diketahui, fenomena prostitusi online kembali ramai diperbincangkan, setelah terjadinya kasus pembunuhan yang melibatkan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, wanita pemuas nafsu yang menjajakan jasanya melalui jejaring sosial Twitter.
BACA JUGA :
(brl/red)