Putuskan nasib i-Doser, Menkominfo libatkan ahli hipnotis
Techno.id - Narkoba digital masih jadi perbincangan hangat di kalangan netizen Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) beserta Badan Narkotika Nasional (BNN) langsung ambil tindakan soal isu narkoba digital tersebut.
-
i-Doser direkomendasikan untuk segera diblokir situs i-Doser yang diisukan sebagai digital narcotic akhirnya direkomendasikan untuk segera diblokir oleh FPSIBN.
-
Apa kata pengembang aplikasi Indonesia soal i-Doser? i-Doser dicap masyarakat sebagai narkoba digital, ini tanggapan para pengembang aplikasi Indonesia
-
i-Doser, digital drugs yang banyak diperdebatkan Apa sih fungsi utama dari aplikasi ini? Bagaimana cara kerjanya? Mengapa dikategorikan sebagai narkoba? Daripada penasaran, simak saja beritanya.
Sejauh ini tindakan yang sudah diambil oleh Kemenkominfo berupa pemblokiran beberapa situs yang dianggap meresahkan masyarakat. Kelanjutan dari nasib situs yang diblokir sementara oleh pemerintah tersebut diserahkan kepada tim panel Forum Penanggulangan Situs Internet Bermuatan Negatif (FSIBN).
Bahkan, pemerintah juga mengaku melibatkan ahli hipnotis dan psikolog untuk memberikan masukkan atas keputusan terbaik yang harus diambil kepada situs terblokir tersebut. “Panel akan melibatkan pihak lain apakah itu ahli psikolog, ahli hipnotis, kita minta masukan mereka," ujar Rudiantara.
Langkah mengambil keterlibatan ahli hipnotis dan psikolog itu dijelaskan Rudiantara dikarenakan aplikasi yang disebut-sebut sebagai narkoba digital memiliki fungsi dasar hipnoterapi bagi penggunanya memakai teknologi audio binaural.
"Panel yang kita bentuk kan tidak mencakup hipnotis di dalamnya, makanya untuk memutuskan kelanjutan nasib dari situs terkait i-Doser kita minta pendapat dari luar panel, mungkin ahli terapi untuk pendapat soal hipnotis,” jelas Rudiantara di Mall Gandaria City, Jakarta.
Seperti diketahui isu yang ramai beredar soal narkoba digital di Tanah Air sendiri memang disebabkan aplikasi i-Doser yang memunculkan berbagai nama obat-obatan terlarang seperti kokain, ekstasi, heroin, mariyuana dan berbagai nama-nama zat terlarang lainnya.
Beberapa situs yang sudah terkena pemblokiran pemerintah ialah yang menyematkan nama i-Doser pada nama domainnya seperti i-doser.com, idoseraudio.com, idosersofware.com dan istoner.com.
(brl/red)