RPP E-commerce tak berujung, industri e-commerce rentan mati muda
Techno.id - Bergulirnya pasal-pasal RPP E-Commerce yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan menuai tanggapan dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). idEA menuding Kemendag tidak transparan dalam menyusun RPP tersebut.
-
Sejalan dengan idEA, IDTUG anggap bisnis e-commerce bersifat unik IDTUG: Peraturan RPP tidak bisa disamakan dengan undang-undang perdagangan yang lain, ada keunikan yang harus dipahami.
-
Aturan RPP e-commerce berpotensi mematikan startup lokal idEA: Aturan KYC yang rumit berpotensi membunuh startup (e-commerce kecil) lokal
-
idEA klaim pantau tiap proses roadmap e-commerce Indonesia idEA menyatakan komitmennya untuk berperan aktif selama proses penyusunan, implementasi, hingga evaluasi road map e-commerce.
Dari matriks yang diberikan, idEA menilai ada beberapa poin yang sangat berbahaya bagi industri. Yang pertama, dari sisi definisi pelaku usaha yang tidak merefleksikan keadaan, model, dan praktik bisnis e-commerce di pasar saat ini. E-commerce itu jauh lebih luas dari e-retail. Selain e-retail, ada banyak model bisnis lain yang perlu diakomodir, seperti classified ads, market place, dan daily deals. Masing-masing model bisnis memerlukan pendekatan aturan yang berbeda.
Kewajiban pendaftaran yang dikenal dengan istilah Know Your Customer (KYC) pun dinilai tidak masuk akal untuk dijalankan oleh model bisnis classified ads dan market place. Hal tersebut secara langsung akan membunuh para pemainnya.
Belajar dari negara-negara lain yang telah lebih maju dalam hal e-commerce, aturan yang dibuat haruslah berimbang antara perlindungan konsumen, penjual, dan penyelenggara platform. Sebagai contoh, Amerika Serikat memiliki safe harbor policy yang membatasi pertanggung jawaban hukum dari penyelenggara platform berdasarkan azas keadilan. Hal tersebut sangat penting untuk membangun iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha.
Daniel Tumiwa, Ketua Umum idEA, pun menggugat, "Kami mengajak pemerintah untuk segera memperbaiki proses penyusunan RPP ini. Segera libatkan para pelaku industri ke dalam kelompok diskusi, berikan akses kepada draf lengkap, dan berikan waktu minimal 30 hari untuk mengevaluasi puluhan pasal tersebut."
"Beberapa isi RPP sangat mengkhawatirkan dan berpotensi mematikan industri," simpulnya, seperti dikutip oleh reporter Techno.id (23/06/15).
BACA JUGA :
(brl/red)