Segera, WhatsApp dan Snapchat bakal dilarang di Inggris
Techno.id - Ramai dikabarkan jika dalam waktu dekat ini, pemerintah Inggris bakal segera mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan layanan instan messaging yang mengenskripsi pesan antara pengguna. Seperti dilansir oleh Softpedia (11/7/15), langkah yang diambil oleh negara dibawah kekuasaan Ratu Elisabeth II ini menyusul banyaknya kasus terorisme yang melibatkan layanan seperti WhatsApp, Snapchat, iMessages, dan lain-lain beberapa waktu belakangan ini.
-
Kehilangan pengguna, WhatsApp unggah status soal kebijakan privasi Penerapan kebijakan privasi baru WhatsApp ditunda.
-
7 Fakta kebijakan baru WhatsApp yang perlu diketahui pengguna WhatsApp mengumumkan pembaruan privasi melalui fitur in-app alert. Para pengguna WhatsApp akan menerima notifikasi baru hingga 8 Februari 2021.
-
Apple tolak permintaan pemerintah AS untuk menyadap layanan iMessage Apple baru saja dikabarkan menolak permintaan penyadapan layanan iMessage yang diajukan oleh Departemen Pertahanan Amerika.
Dikabarkan dalam jangka waktu beberapa minggu ke depan, Perdana Menteri Inggris David Cameron akan segera menandatangani peraturan baru terkait pelarangan penggunaan WhatsApp dan Snapchat yang akan secara langsung diawasi oleh parlemen di Inggris. Nah, jika peraturan ini benar-benar diterapkan di sana, maka bisa dipastikan layanan-layanan tersebut bakal tak bisa memasuki wilayah telekomunikasi Inggris.
Kendati demikian pemerintah Inggris masih menjabarkan kemungkinan kerja sama dengan layanan instan messaging tersebut bilamana layanan benar-benar dibekukan di Inggris, yakni berupa akses penuh terhadap data pribadi seluruh pengguna WhatsApp, Snapchat, maupun Facebook di media sosial.
BACA JUGA :
- Snapchat kembali hadirkan fitur baru untuk pengguna iOS dan Android
- CEO Snapchat: Kami berencana Go public!
- CEO Snapchat: Anda tak perlu lagi menahan layar untuk memutar video!
- Ketahuan berkata kasar di negara ini akan didenda 900 juta!
- WhatsApp Video Optimizer untuk Windows Phone kini mendukung Youtube
(brl/red)