Setelah Bekraf, kini Kadin nyatakan dukungannya untuk kantor virtual
Techno.id - Dalam rangka membangun populasi bisnis rintisan (startup) dan UMKM di Tanah Air, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kini tengah mengajukan perizinan kantor virtual ke Kementerian Perdagangan.
-
Jadikan Raffi Ahmad waketum, kenali apa itu KADIN beserta tugas dan fungsi utamanya di Indonesia KADIN Indonesia didirikan pada 24 September 1968, sebagai organisasi yang mewakili kepentingan dunia usaha di Indonesia.
-
Bekraf lakukan seleksi aturan penghambat industri kreatif Bekraf sedang mengkaji aturan-aturan dan regulasi yang berkenaan ekonomi kreatif.
-
Bekraf ingin prioritaskan Indonesia Timur kembangkan ekonomi kreatif Ingin ubah paradigma pembangunan yang hanya terpusat di pulau Jawa dan sekitarnya, Bekraf akui ingin fokus ke wilayah Indonesia Timur
"Kehadiran para perintis teknologi aplikasi dan UMKM sejatinya harus didukung pemerintah melalui regulasi yang memihak pada pengusaha pemula," ujar Wakil Ketua Umum Kadin bidang UMKM, Koperasi, dan Industri Kreatif, Sandiaga Uno.
Oleh sebab itu, lanjutnya, kehadiran aplikasi seperti Go-Jek dan jasa seperti kantor virtual tidak boleh dihambat oleh regulasi. Sebaliknya, tambah Sandiaga, pemerintah seharusnya justru mengejar ketertinggalan dari negara lain.
"Jadi peraturan yang dibuat itu juga harus kondusif," paparnya.
Saat ini, pihaknya mengaku telah menyampaikan keinginan para pemain rintisan itu ke beberapa lembaga pemerintahan pusat. Mereka adalah Kementerian Perdagangan RI (Kemendagri) dan Kantor Wakil Presiden RI.
Sekadar informasi, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sebelumnya telah menyatakan dukungannya atas keberadaan kantor virtual. Mereka berpendapat, kantor virtual diperlukan guna mengembangkan bisnis rintisan di Tanah Air.
"Pengusaha startup tidak ada lagi jika tidak ada virtual office. Lihat saja di negara lain, semua diperbolehkan karena banyak manfaatnya dengan keberadaan kantor bersama ini," ujar Deputi bidang Infrastruktur Bekraf, Hari Santoso Sungkari kala itu.
BACA JUGA :
(brl/red)