Terbangkan drone di Indonesia harus daftar dan kantongi izin!
Ilustrasi drone © 2015 Shutterstock
Techno.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia yang ingin menerbangkan 'drone' atau pesawat tanpa awak, maka harus mendaftar terlebih dahulu. Adapun peraturan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Ignasius Johan.
-
Panitia harap Kontes Robot Terbang Indonesia lahirkan drone Tanah Air Ketua Panitia Kontes Robot Terbang Indonesia: "Teknologi sudah ada, tinggal dikembangkan saja untuk membuat pesawat tanpa awak"
-
Regulasi baru, pesawat kertas juga dikategorikan drone? Regulasi dari FAA ini bahkan telah turun dan mulai disosialisasikan untuk warga Amerika Serikat pengguna drone.
-
Setelah daftarkan drone, biodata pengguna akan dipublikasikan Amerika Serikat sudah mendata warganya yang mempunyai drone.
"Peraturannya (tentang drone) ada. Nanti jika diterapkan (atau dioperasikan), ya harus daftar," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara, Jum'at (31/07/2015).
Aturan ini, menurut Johan, harus dilakukan guna memperjelas kepemilikan dan tujuan dari pesawat tanpa awak tersebut digunakan. Selain dari itu, sang pemilik juga harus mengantongi izin terbang dari Kemenhub.
Lebih jauh, Johan juga mengatakan bahwa Kemenhub telah membuat aturan khusus tentang kelaikan dan kepemilikan pesawat tanpa awak. Tujuannya yakni agar operasi drone nantinya tidak mengganggu ketertiban lalu lintas udara Indonesia.
"Peraturan soal pendaftaran (drone) atau soal ruang udara sudah dibuat dalam aturan pesawat tanpa awak tentang kelaikan, kepemilikan, dan sebagainya," paparnya.
Adapun peraturan Kemenhub tentang pesawat tanpa awak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 90 Tahun 2015, yakni tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak.
BACA JUGA :
(brl/red)