Tiga kementerian urus TKDN namun beda wewenang
Rudiantara © 2015 Muhammad Luthfi Rahman / merdeka.com
Techno.id - Tiga Kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja melakukan kesepakatan untuk menandatangani Peraturan Menteri (Permen) tentang aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
-
Aturan baru TKDN di protes, Menkominfo tak peduli Kemkominfo: "Soal TKDN, saya sudah dihajar luas. I don't care. Selama teman-teman mendukung rencana saya."
-
Menkominfo: Awal Juli Permen siap ditandatangani Menkominfo menjelaskan, mundurnya jadwal penandatangan Permen TKDN disebabkan oleh masalah teknis saja.
-
Soal TKDN, AIPTI sindir pemerintah yang tidak konsisten "Pemerintah saat ini justru cenderung memberikan kemudahan pada vendor untuk mengimpor barang jadi."
Namun bagaimana dengan wewenang tiga kementerian tersebut? Dilansir olehMerdeka.com (03/07/15), Dikatakan Menkominfo Rudiantara jika wewenang masing-masing kementerian akan disesuaikan dengan bidangnya. Misalnya saja di mulai dari Kemkominfo yang memiliki wewenang membuat kebijakan. Kebijakan tersebut, tidak hanya dari sisi pelanggan, tapi juga dibuat dari sisi jaringan.
"Kebijakan ini dua-duanya harus berjalan seimbang. Misalnya saja nih, TKDN efektif 1 Januari 2017, tapi juga kita jaringannya juga didorong. Nah, jaringan kan minggu depan kita mau launching yang 1800MHz di Indonesia Timur," ujarnya dikutip dari Merdeka.com.
Setelah itu, ia juga menambahkan wewenang yang akan dilakukan Kemendag, yakni mengatur perizinan impor dan peredarannya berdasarkan rekomendasi Kominfo.
"Misalnya, Kemendag akan mengontrol dan mengatur perdagangan distribusinya. Dan itu berdasarkan dari Kemenperin," ujarnya.
BACA JUGA :
(brl/red)