Tiga menteri telah tandatangani aturan TKDN ponsel 4G
Techno.id - Dilansir oleh Merdeka.com (03/07/15), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan hari ini pihaknya bersama Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel dan Menteri Perindustrian (Menperin), Salih Husin dikabarkan telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) terkait aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk smartphone 4G LTE.
-
Aturan kandungan lokal 4G batal 'dikeroyok' 3 Menteri "Nggak perlu surat keputusan bersama (SKB) lah, yang penting ketiga menteri saling ngobrol saja."
-
Aturan baru TKDN di protes, Menkominfo tak peduli Kemkominfo: "Soal TKDN, saya sudah dihajar luas. I don't care. Selama teman-teman mendukung rencana saya."
-
Menkominfo: TKDN tak hanya hardware Menkominfo sebut Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tak hanya mencakup hardware, melainkan juga software dan design house
"Kami bertiga tadi sudah bertemu di atas membahas kebijakan TKDN untuk smartphone 4G di Indonesia. Saya sudah tandatangani. Tapi ini kerja bareng antara Kemkominfo, Kemenperin, dan Kemendag," ujar Rudiantara dikutip dari Merdeka.com.
Ia juga menambahkan jika aturan ini akan efektif berjalan mulai 1 Januari 2017 mendatang. Untuk smartphone 4G harus mengantongi kandungan lokal minimal 30 persen. Kemudian ia juga mengatakan, Setelah ditandatangani aturan tersebut akan segera dikeluarkan surat edaran bersama.
"Sambil menunggu 2017, ada kebijakan teknis yang mendukung TKDN. Bahkan saya usulkan ada tiga menteri ini keluarkan surat edaran bersama. Tujuannya dikeluarkan surat edaran bersama jadi kalau saat dalam penerapannya kemudian ada kebijakan di antaranya yang kontraproduktif, maka dipastikan semua harus beriringan tidak ada tumpang tindih" pungkasnya.
(brl/red)