UU ITE kembali dibahas, apa kata netizen?

Advertisement

Techno.id - Revisi UU ITE memang menjadi polemik yang cukup rumit di tanah air. Pasalnya, pemerintah sendiri tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) bersama DPR. Ironisnya, ada anggota DPR yang tidak setuju usul tentang pengurangan hukuman bagi pelanggar UU ITE dari enam menjadi empat tahun penjara.

Seperti yang telah diveritakan olehMerdeka.com pada hari Selasa (09/02/16), penolakan pengurangan hukuman datang dari Effendi Simbolon, salah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Fakta tersebut pun ramai dibicarakan para pegiat internet.

"Usulan salah seorang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menambah hukuman pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE menjadi 15 tahun sungguh mengecewakan netizen (pengguna internet)," ujar Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia Firdaus Cahyadi dalam keterangan resminya.

Ia juga menambahkan, "Usulan itu menjadi ancaman baru bagi demokrasi digital di Indonesia," imbuhnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi I DPR pada Selasa (3/2), Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon tak setuju pasal pencemaran nama baik dihapus dari Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). Bahkan dia mengusulkan agar hukuman pasal karet pencemaran nama baik diperberat menjadi 15 tahun penjara.

Advertisement


(brl/red)