Awas, jajanan yang dijual online saat ini ternyata banyak yang ilegal!
Techno.id - Kali ini nampaknya Anda yang doyan membeli jajanan secara online, terlebih jajanan yang berasal dari luar negeri dan belum tersedia secara resmi di Indonesia wajib berhati-hati. Pasalnya, baru-baru ini Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Alexander Sparringa mengatakan jika sebagian besar produk pangan yang diedarkan secara online tidak memiliki izin edar alias ilegal.
-
idEA : Ponsel tak berizin beredar tak hanya di situs online Tak bisa dipungkiri, banyak gerai offline yang juga menjual ponsel tak berizin.
-
Tips membedakan minuman asli dan palsu agar tak tertipu Mengonsumsi makanan atau minuman palsu yang tak jelas kandungannya akan membahayakan tubuh
-
iDEA: Situs market place punya aturan bagi pelapaknya Pendapat ini diutarakan setelah kejadian terbongkarnya sertifikat postel palsu ZUK Z1 di Blibli.com.
"Sebagian besar yang beredar di sana (internet) itu palsu, ilegal. Apalagi jajanan impor yang belum ada distributor resminya di Indonesia," ujarnya seperti dilansir oleh Antara (12/4/16).
Terkait peredaran jajanan online ilegal ini, Roy berharap pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kemkominfo dapat bertindak tegas dengan membuat peraturan penjualan produk pangan secara online. Roy menyebut, jika tidak ada peraturan jelas dari Kemkominfo maka pihaknya akan sulit mengawasi peredaran produk pangan secara online.
Ia mengungkap, para penjual jajajan ilegal itu bisa dengan mudah membuat akun media sosial atau situs web produk ilegal meski belum mendapat izin produknya aman untuk dijual. Selain itu, transaksi yang berjalan tanpa tatap muka juga cukup berisiko dan amat menyulitkan pengawasan peredaran makanan.
Kendati demikian, sebagai langkah awal memerangi peredaran jajanan ilegal secara online Roy menganjurkan kepada masyarakat untuk jeli dalam membeli produk-produk pangan yang dijual secara online. Ia mengatakan, "Yang terpenting masyarakat perlu diedukasi, masyarakat harus jeli."
BACA JUGA :
(brl/red)