YLKI : Larangan ojek online Kemenhub terlambat

Advertisement

Techno.id - Kementerian Perhubungan akhirnya mengeluarkan aturan yang melarang ojek sebagai angkutan umum manusia. Kemenhub berkilah aturan ini dikeluarkan untuk menjaga standar keselamatan penumpang.

Kemenhub juga menyebutkan pengoperasian ojek dan layanan Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Tindakan penerbitan aturan yang dilakukan Kemenhub ini sontak mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satu yang memberi perhatian ialah Yayasan Layanan Konsumen Indonesia yang memberikan beberapa poin terkait kebijakan pelarangan ojek online dan Uber dari Kemenhub.

Pertama, larangan ini sudah sangat terlambat, karena kini ojek sudah tumbuh subur, bak cendawan di musim hujan. Bukan hanya ojek pangkalan, tetapi justru yang menjadi fenomena adalah ojek yang berbasis aplikasi.

Kedua, dipastikan sekalipun dilarang karena melanggar hukum, sanksi dan penegakan hukumnya pasti akan sangat lemah. Karena faktanya keberadaan ojek justru banyak dibackup oleh oknum aparat, baik polisi, dishub dan juga tentara. Keberadaan ojek justru dipelihara oleh oknum-oknum yang bersangkutan itu;

Terakhir, tumbuh suburnya sepeda motor dan ojeg, adalah karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dan terjangkau. Walaupun, ketika sepeda motor sudah menjadi wabah, dampaknya justru turut mematikan angkutan umum resmi.

YLKI pun menyebutkan seharusnya Kemenhub tidak bisa serta merta melarang keberadaan ojek, jikalau pemerintah belum mampu menyediakan akses angkutan umum. Sementara angkutan unum yang ada pun tidak aman dan selamat juga; seperti kasus metromini dan lain-lain.

"Tidak bisa hanya dilarang. Apalagi untuk kota Jakarta yang kian terpenjara oleh kemacetan. Oleh karena itu, YLKI mendesak Kemenhub dan pemerintah daerah, untuk segera memperbaiki pelayanan angkutan umum," kata Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.

"Bagaimanapun, sebagai public services, adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan angkutan umum. Jangan hanya bisa melarang tetapi tidak mampu memberikan solusi," tambah Tulus melalui keterangan resminya.

 

Advertisement


(brl/red)