Kemkominfo dukung ekspansi Telkom ke Singapura

Advertisement

Techno.id - Upaya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) melakukan ekspansi bisnis ke Singapura dengan membangun data center disambut baik oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Di samping itu, langkah Telkom tersebut juga dinilai tidak melanggar Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) khususnya pasal 17.

"Tidak ada yang dilanggar. Fasilitas data center di Singapura tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang berada di negara itu. Ini justru harus didukung," kata Azhar Hasyim selaku Direktur e-Business Ditjen Aplikasi dan Telematika Kementrian Kominfo (21/06/2015).

Menurut Azhar, Telkom tidak menempatkan sistem layanan dan sistem elektronik untuk layanan telekomunikasi nasional di data center tersebut. Dengan kata lain, Telkom sudah sesuai dengan PP PSTE Pasal 17 tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik.

Ia melanjutkan, dalam aturan tersebut, penyelenggara sistem transaksi elektronik wajib untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencananya di Indonesia demi kepentingan penegakan hukum, perlindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap warga negaranya.

"Jadi, penyedia data center dan penyelenggara sistem elektronik perlu dibedakan, terutama dalam kacamata regulasi," terang Azhar.

Untuk pasar di Indonesia sendiri, Telkom sudah memiliki beberapa lokasi data center dengan kualitas yang handal di dalam negeri melalui anak usaha TelkomSigma.

"Keberanian Telkom memperkuat ekspansi bisnis data centernya melalui anak usaha, Telkom Internasional (Telin) di Singapura tentu sudah melalui pertimbangan yang matang. Ini strategi yang lumrah dalam mengembangkan bisnis dan harus kita dorong agar jejaknya diikuti perusahaan nasional lainnya," tegas Azhar.

Advertisement


(brl/red)