Aplikasi asal Yogya gunakan Twitter untuk mengungkap kasus kejahatan

Aplikasi asal Yogya gunakan Twitter untuk mengungkap kasus kejahatan

Techno.id - Twitter, jejaring sosial berlambang burung tersebut merupakan salah satu jejaring sosial paling diminati saat ini. Tampilannya yang sederhana dan penggunaannya yang sederhana membuat jejaring sosial ini begitu diminati, termasuk di Indonesia.

Sayangnya, kemudahan yang diusung oleh Twitter ini justru membuat banyak tindak kejahatan muncul dari jejaring sosial tersebut. Untuk menanggulangi hal tersebut, alumnus Program Studi Informatika Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Islam Indonesia (UII), Arif Nugrahanto, menciptakan sebuah aplikasi yang diberi nama Twit Forensic. Dikutip dari Antara (18/4/15), aplikasi ini dibuat dengan tujuan untuk membantu penegak hukum mengungkap kasus kejahatan berdasarkan barang bukti aktivitas pada Twitter.

Menurut Kepala Pusat Studi Forensik Digital (Pusfid) FTI UII, Yudi Prayudi, aplikasi Twit Forensic dapat digunakan sebagai alat investigasi artefak digital Twitter dengan cara melakukan analisa aktivitas pemilik akun yang bersangkutan. Aplikasi ini membantu penegak hukum melakukan analisis dan identifikasi untuk mendukung proses penyidikan.

"Meski pun belum maksimal, aplikasi ini cukup andal untuk memberikan 'support' ketersediaan informasi awal yang diperlukan dalam proses penyidikan. Aplikasi ini juga membantu ketergantungan dari berbagai 'tools forensics' yang dihasilkan vendor luar negeri," kata Yudi.

Selain menggunakan "tools", ketersediaan data untuk kepentingan investigasi juga dapat diberikan oleh pihak penyedia "tools"-nya. Namun, hal tersebut memerlukan prosedur yang cukup rumit. Namun, untuk kepentingan informasi yang lebih lengkap dan kompleks, kerja sama antar institusi penegak hukum dengan penyedia layanan aplikasi mutlak dijalankan secara khusus.

Aplikasi ini menurut Yudi sangatlah diperlukan saat ini, mengingat kasus kejahatan via jejaring sosial Twitter kian hari kian meningkat. Oleh karena itu, Yudi berharap penegak hukum memiliki kemampuan baik dari aspek teknologi, pengetahuan, maupun keterampilan untuk mengungkap kasus yang ditangani berdasar pada barang bukti berupa aktivitas Twitter.

(brl/red)