Flywheel, aplikasi yang bakal ubah taksi konvensional mirip UBER
Techno.id - Keberhasilan UBER memang tak perlu dipertanyakan lagi. Bahkan para pesaingnya pun membentuk aliansi yang bernama Lyft. Namun kini muncul aplikasi baru bagi mereka yang ingin menggunakan taksi konvensional semudah pengguna UBER.
Seperti yang telah diberitakan oleh The Verge pada hari Selasa (22/12/15) lalu, aplikasi baru tersebut bernama Flywheel. Bahkan aplikasi yang satu ini telah disahkan oleh pemerintah California agar bisa segera digunakan oleh pemilik taksi pribadi agar semakin mudah mendapatkan penumpang.
-
Sukses di Amerika, Lyft bakal kunjungi Indonesia Satu lagi StartUp taksi online yang bakal hadir untuk Anda, para masyarakat modern.
-
Tantang UBER, Google bakal gunakan Waze? Kabarnya, aplikasi navigasi ini adalah senjata ampuh Google untuk bisa kalahkan UBER. Benarkah demikian?
-
Tak mau ketinggalan, pesaing UBER sepakat bentuk aliansi global Mereka adalah perusahaan yang merasa dirugikan dengan hadirnya layanan UBER.
Aplikasi yang satu ini diharapkan dapat ikut meramaikan industri taksi online agar tak dimonopoli oleh UBER. Aplikasi ini juga akan menyingkirkan banyak perangkat yang biasanya diletakkan pada dashboard taksi dan menggantinya dengan ponsel.
Ditinjau dari segi apapun, aplikasi dan Taxi OS ini menguntungkan semua pihak. Namun tentu saja kebijakan ini juga akan berdampak pada berubahnya regulasi tentang jarak tempuh, tarip, dan argometer yang terkadang bisa diakali dengan kecepatan taksi saat melaju.
Untuk sementara, Flywheel memang baru tersedia di beberapa kota besar Amerika Serikat. Namun jika ternyata berkembang pesat, tak menutup kemungkinan bahwa suatu hari nanti aplikasi ini juga bisa diterapkan di Indonesia bukan?
RECOMMENDED ARTICLE
- Ini kata Organda terkait pencabutan larangan transportasi online
- Kemkominfo: Aplikasi apapun tidak dilarang, asal jangan langgar aturan
- Pemerintah DKI minta Kemenhub tidak larang ojek online
- Pro dan kontra Menteri Jonan larang transportasi online
- Tak setuju ojek online dilarang, ini langkah Presiden Jokowi