i-Doser direkomendasikan untuk segera diblokir

Ilustrasi i-Doser © 2015 techno.id
Techno.id - Setelah diblokir sementara pada Rabu (14/10/15), situs i-Doser yang diisukan sebagai digital narcotic akhirnya direkomendasikan untuk segera diblokir oleh Forum Penanganan Situs internet Bermuatan Negatif (FPSIBN) bidang investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat, makanan, dan narkoba. Keputusan ini diambil setelah forum melakukan rapat panel yang dihadiri oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bada Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Pakar (KADIN, ISOC, APJII), dan beberapa tim ahli.
Ismail Cawidu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkapkan bahwa rapat panel menyimpulkan jika situs i-Doser menggunakan nama yang dilarang (kokain, marijuana, narkotika, dan psikotropika lainnya) dan bersifat melanggar ketertiban umum sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 15 tahun 2001. Selain itu, istilah atau nama produk (digital narcotic) yang digunakan oleh produsen dianggap sebagai suatu bentuk penipuan karena tak sesuai dengan yang sebenarnya, sehingga berdampak pada kerugian jual-beli dalam transaksi elektronik yang tercantum dalam UU iTE pasal 28 dan UU perlindungan konsumen.
-
Putuskan nasib i-Doser, Menkominfo libatkan ahli hipnotis Panel akan melibatkan pihak lain apakah itu ahli psikolog, ahli hipnotis, kita minta masukan mereka."
-
BNN tegaskan bahwa I-Doser bukan narkoba I-Doser bukan termasuk golongan narkotika, tetapi hanya aplikasi yang dapat menstimulasi otak melalui lantunan suara.
-
i-Doser, digital drugs yang banyak diperdebatkan Apa sih fungsi utama dari aplikasi ini? Bagaimana cara kerjanya? Mengapa dikategorikan sebagai narkoba? Daripada penasaran, simak saja beritanya.
Seperti dilansir oleh Antara (15/10/15), istilah narcotic digital yang digunakan sebenarnya merupakan strategi pemilik situs karena dari hasil telaah BNN menyatakan jika aplikasi tersebut tak mengandung unsur narkotik atau obat-obatan terlarang. Unsur yang ditawarkan menurut forum rapat panel hanyalah unsur musik yang dikemas dalam gelombang suara atau frekuensi yang berbeda antara telinga kiri dan telinga kanan.
Berkat temuan ini, kini rapat panel sedang dalam tahap mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk meneruskan pemblokiran situs dan beberapa situs terkait lainnya. Rapat panel juga meminta kepada para ISP untuk menindaklanjuti kasus ini.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
HOW TO Selengkapnya >
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!