Pelopori tertib berlalu lintas dengan aplikasi Tilang.in
Techno.id - Kompetisi pembuatan aplikasi Telkomsel The NextDev 2015 saat ini telah memiliki sebanyak 20 finalis. Mereka pun terbagi rata atas dasar bidang e-Education, e-Goverment, e-Transportation, e-Tourism, e-Health, dan e-UKM.
Di antara ke-20 finalis itu, ada satu aplikasi bidang e-Goverment yang mengusung konsep cukup menarik. Nama aplikasi tersebut adalah Tilang.in, dan dikembangkan oleh Laurensius Faleddo Ghani, Affan Kautsar, dan Ghufron dari Semarang.
-
Calantas, aplikasi urus tilang unik besutan mahasiswa Ubaya Dengan Calantas, urus surat tilang pun jadi lebih mudah.
-
Ini 9 jenis pelanggaran yang akan diproses melalui tilang elektronik Penerapan tilang elektronik sudah diberlakukan mulai Selasa (23/3).
-
Cara polisi tilang pelanggar lalu lintas ini unik, minta izin dulu Polisi tersebut dengan sopan menyapa pelanggar lalu lintas. dengan senyuman dan mengucapkan terima kasih.
Pelopor keselamatan berlalu lintas adalah konsep utama yang diusung oleh Tilang.in. Sesuai namanya, Tilang.in merupakan aplikasi jurnalisme warga (citizen journalism) yang dapat digunakan untuk melaporkan tindakan pelanggaran lalu lintas.
Laporan tersebut nantinya akan direkap dan kemudian diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Menariknya, Tilang.in juga memublikasikan laporan tersebut ke dengan fitur vote, sehingga pengunjung dapat menilai laporan secara langsung.
Tim Tilang.in mengaku, ide pembuatan aplikasi Tilang.in berawal karena perlakuan pengguna jalan raya di Indonesia yang dinilai masih tidak tertib. Mereka pun menilai jika pengguna jalan yang tertib saat ini adalah sebagai kaum minoritas.
"Karena kami ingin mengubah mindset masyarakat terutama pengguna jalan bahwa berani melanggar lalu lintas itu sama sekali tidak keren dan tidak menunjukkan bahwa mereka adalah jagoan," ujar Laurensius sebagaimana dikutip dari blog resmi Telkomsel (17/10).
Ke depannya, Laurensius dan rekan tim Tilang.in lainnya mengatakan jika mereka ingin bermitra dengan pemerintah atau polisi. Tujuannya jelas, yakni mempermudah tindak lanjut para pelanggar lalu lintas di Indonesia.