Menkominfo: Akan ada smartphone 4G di bawah satu jutaan
Techno.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, akan ada smartphone 4G merek global di Indonesia dengan banderol harga di bawah Rp 1 jutaan. Namun, saat ini ia masih enggan menyebutkan nama dari merek global yang dimaksud.
"Awal November ini bakal launching. Nanti saya datang ke acaranya. Global brand ini. Untuk mereknya, kita lihat saja nanti," ujar pria yang juga akrab disapa Chief RA itu sebagaimana dikutip dari Merdeka, Jum'at (23/10).
-
Tanggapan vendor terkait peluncuran ponsel 4G di bawah Rp 1 juta CEO Wiko Smartphone tak yakin ponsel 4G dengan harga di bawah Rp 1 juta akan mendukung spesifikasi yang mumpuni.
-
Telkomsel: Kami dukung smartphone 4G murah di Indonesia smartphone 4G dengan harga yang murah akan lebih menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
-
Qualcomm berusaha tekan harga smartphone 4G di bawah Rp 1 juta Qualcomm berencana hadirkan smartphone 4G ke Indonesia dengan harga di bawah Rp 1 juta.
Menurut Chief RA, murahnya harga smartphone 4G yang dibanderol merek global tersebut patut diapresiasi. Pasalnya, penataan ulang (refarming) 4G LTE di frekuensi 1.800 MHz sudah selesai dan dibutuhkan handset 4G untuk dapat menikmatinya.
Ia kemudian memprediksi bahwa harga smartphone 4G yang sudah murah itu, akan bisa lebih murah lagi. Ia pun mengacu kepada aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang akan diterapkan pada tahun 2017 mendatang.
"Prediksi saya, tiga tahun dari sekarang harga smartphone 4G itu bisa turun sampai Rp 600 ribuan. Apalagi nantinya kita juga akan terapkan aturan TKDN agar dapat mendorong vendor-vendor untuk membuat ponsel 4G lebih murah," paparnya.
Sebagai informasi tambahan, proses refarming 4G LTE di frekuensi 1.800 MHz saat ini sudah memasuki wilayah Jawa Tengah. Sedangkan untuk wilayah Jabodetabek, jika sesuai rencana, akan mulai dikerjakan mulai pertengahan bulan November.
Sementara itu untuk TKDN, pemerintah berencana untuk menerapkan aturan tersebut pada tahun 2017 mendatang. Di dalam TKDN baru ini, pemerintah mengharuskan vendor luar untuk menggunakan komponen dalam negeri minimal sebesar 30 persen.