Cara daftar IMEI iPhone via Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin, cepat plus nggak ribet

Cara daftar IMEI iPhone via Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin, cepat plus nggak ribet

Techno.id - Hampir setiap hari terdapat produk smartphone baru yang diluncurkan oleh para developer teknologi. Baik itu merupakan seri lanjutan, maupun seri terbaru. Namun sayangnya, tidak semua brand terbaru masuk ke pasar Indonesia. Terlebih, di dalam negeri sendiri, terdapat peraturan ketat terkait smartphone buatan asing.

Sebuah brand smartphone perlu memenuhi izin standar TKDN dari Kementerian Perindustrian dana Postel dari Kominfo. Selain itu, ponsel berasal dari luar negeri perlu memiliki IMEI resmi di Indonesia. Oleh sebab itu, bagi kamu ingin membeli ponsel versi global, jangan lupa mendaftarkannya terlebih dahulu, ya! Supaya perangkat bisa dipakai secara maksimal.

Di Singapura sendiri, sebagai pintu masuk barang (smartphone) ke dalam negeri, seseorang belum mendaftarkannya terlebih dahulu ke pihak Bea Cukai yang ada di bandara Changi. Nah, bagi sobat belum tahu bagaimana cara mendaftarkan IMEI ponselnya, berikut techno.id sajikan cara daftar IMEI iPhone via Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin, yang dihimpun dari berbagai sumber pada Jumat (10/2).

Bea Cukai.

Cara daftar IMEI iPhone via Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin, cepat plus nggak ribet

foto: Pexels.com

Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone atau ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Ketentuannya maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.

Jika ponsel tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka harus melakukan registrasi data IMEI melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/.

Biaya untuk mendaftar IMEI.

Melakukan pendaftaran di Bea Cukai tentu ada pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna. Cukup membayar bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, PPH 10% untuk pengguna dengan NPWP. Jika pengguna tidak memiliki NPWP, maka dikenakan pajak PPH 20%.

Sebagai catatan, jika barang dibeli dari luar negeri dengan total harga tak sampai 500 dollar AS, maka barang dibebaskan dari pajak.


(brl/guf)