Cara daftar IMEI iPhone via Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin, cepat plus nggak ribet

foto: Pexels.com
Techno.id - Hampir setiap hari terdapat produk smartphone baru yang diluncurkan oleh para developer teknologi. Baik itu merupakan seri lanjutan, maupun seri terbaru. Namun sayangnya, tidak semua brand terbaru masuk ke pasar Indonesia. Terlebih, di dalam negeri sendiri, terdapat peraturan ketat terkait smartphone buatan asing.
Sebuah brand smartphone perlu memenuhi izin standar TKDN dari Kementerian Perindustrian dana Postel dari Kominfo. Selain itu, ponsel berasal dari luar negeri perlu memiliki IMEI resmi di Indonesia. Oleh sebab itu, bagi kamu ingin membeli ponsel versi global, jangan lupa mendaftarkannya terlebih dahulu, ya! Supaya perangkat bisa dipakai secara maksimal.
-
IMEI ponselmu tak terdaftar di database? Ini artinya Pembaruan basis data IMEI terus berjalan hingga saat ini.
-
Cara menemukan nomor IMEI di ponsel Android, kamu wajib tahu IMEI juga berfungsi sebagai salah satu instrumen keamanan perangkat
-
7 Cara mudah cek IMEI iPhone, bisa langsung tampak mata Setiap perangkat memiliki kode IMEI yang berbeda-beda.
Di Singapura sendiri, sebagai pintu masuk barang (smartphone) ke dalam negeri, seseorang belum mendaftarkannya terlebih dahulu ke pihak Bea Cukai yang ada di bandara Changi. Nah, bagi sobat belum tahu bagaimana cara mendaftarkan IMEI ponselnya, berikut techno.id sajikan cara daftar IMEI iPhone via Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin, yang dihimpun dari berbagai sumber pada Jumat (10/2).
Bea Cukai.
foto: Pexels.com
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone atau ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Ketentuannya maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.
Jika ponsel tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka harus melakukan registrasi data IMEI melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/.
Biaya untuk mendaftar IMEI.
Melakukan pendaftaran di Bea Cukai tentu ada pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna. Cukup membayar bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, PPH 10% untuk pengguna dengan NPWP. Jika pengguna tidak memiliki NPWP, maka dikenakan pajak PPH 20%.
Sebagai catatan, jika barang dibeli dari luar negeri dengan total harga tak sampai 500 dollar AS, maka barang dibebaskan dari pajak.
RECOMMENDED ARTICLE
- Cara ubah gambar jadi teks di iPhone, nggak perlu ketik lagi
- iPhone kamu boros baterai? Ini 7 trik tersembunyi mengatasinya
- Upload video biar nggak burik itu mudah, caranya kamu sudah tahu?
- 3 Fitur ini wajib diaktifkan di iPhone agar audio makin jernih
- Cara menghilangkan background pada foto di HP Android, cuma satu kali klik
HOW TO
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
-
15 Solusi ampuh atasi signal HP lemah saat mudik ke pedalaman, santai tetap bisa internetan lancar
-
40 Ucapan lebaran kocak pengundang tawa, hari raya jadi makin hepi dan seru!
-
10 Langkah mudah mengirim pesan WA ucapan lebaran dalam jumlah banyak, gampang!
TECHPEDIA
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
-
Israel pakai spyware serang WhatsApp, targetkan lebih dari 100 jurnalis dan aktivitis
LATEST ARTICLE
HOW TO Selengkapnya >
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
-
15 Solusi ampuh atasi signal HP lemah saat mudik ke pedalaman, santai tetap bisa internetan lancar
-
40 Ucapan lebaran kocak pengundang tawa, hari raya jadi makin hepi dan seru!