Cara menggunakan aplikasi Digital Korlantas, perpanjang SIM jadi mudah
Techno.id - Surat Izin Mengemudi atau yang sering disingkat SIM menjadi dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara. Pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan. Hal ini disebutkan pada Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
SIM menjadi salah satu acuan pengendara dapat mengendalikan kendaraan. Karena untuk mendapatkan sebuah SIM, seseorang harus melewati tes ujian SIM. Mulai dari tes psikologi, ujian teori, hingga tes praktik semuanya harus dilalui dengan sempurna.
-
Cara mudah buat dan perpanjang SIM secara online, tak perlu ribet Proses pembuatan maupun perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi
-
Tata cara tes kesehatan saat bikin atau perpanjang SIM online Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon hanya akan menjawab pertanyaan untuk memenuhi syarat.
-
Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara Online Perpanjangan SIM online lebih murah dari perpanjangan SIM baru versi lama.
Setelah mendapatkan SIM, pengguna wajib melakukan perpanjangan masa aktif SIM tiap 5 tahun sekali. Saat perpanjangan SIM, semua pengguna diberikan tes ujian psikologi dan teori kembali. Namun tidak ada tes praktik yang dilakukan.
Baik membuat SIM baru maupun memperpanjang masa aktif SIM dapat dilakukan di Satpas terdekat. Akan tetapi datang ke kantor Satpas memiliki kelemahan yaitu pengguna perlu mengantri dan memakan waktu cukup lama. Hal tersebut disebabkan oleh banyaknya orang yang ingin mengurus administrasi SIM berkendara mereka.
Tapi tenang, untuk mengatasi hal tersebut Kepolisian Republik Indonesia memiliki siasat untuk mengeluarkan sebuah platform online untuk pelayanan administrasi SIM. Pada bulan April 2021, divisi Digital Korlantas Polri berhasil mengeluarkan aplikasi bernama SINAR (SIM Nasional Presisi). Aplikasi tersebut difungsikan untuk mengurus administrasi pembuatan SIM baru dan perpanjang SIM secara online. Dengan begitu, seseorang tidak perlu kembali repot-repot antri berjam-jam di kantor Satpas Polres terdekat.
foto: digitalkorlantas.id
Aplikasi Digital Korlantas Polri, SINAR dapat diinstall melalui Play Store maupun App Store untuk pengguna iOS. Karena platform tersebut dapat membantu pengendara dalam mengurus SIM, pada kesempatan ini Senin (9/5) techno.id akan memberikan cara menggunakan aplikasi tersebut. Yuk simak penjelasan lengkapnya.
Aplikasi SINAR mempunyai fitur yang dapat digunakan untuk membuat SIM baru. Namun sebelum melakukan pendaftaran melalui aplikasi tersebut, sebaiknya untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Adapun dokumen yang harus ada untuk pembuatan SIM adalah:
1. Kartu Tanda Penduduk atau e-Ktp.
2. Surat keterangan sehat dari dokter untuk keperluan pembuatan SIM
3. Silakan siapkan foto untuk kelengkapan dokumen.
foto: digitalkorlantas.id
Setelah dokumen dirasa lengkap silakan untuk ikuti langkah berikut ini:
1. Unduh dan instal aplikasi SINAR.
2. Lakukan verifikasi data yang dibutuhkan .
3. Selanjutnya pilih menu SIM.
4. Ketuk pada opsi pendaftaran SIM.
5. Lakukan pengisian data sesuai yang dibutuhkan.
6. Setelah pengisian dokumen pendaftaran selesai, silakan untuk melakukan pembayaran pendaftaran SIM.
7. Selanjutnya peserta akan diarahkan untuk melaksanakan ujian teori.
8. Setelah melalui ujian teori dan dinyatakan lulus, peserta dapat memilih tanggal untuk melakukan ujian praktek di Satpas.
Aplikasi Digital Korlantas Polri juga dapat digunakan untuk melakukan perpanjang SIM. Dilansir dari situs resmi Digital Korlantas, cara melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi tersebut dapat dilakukan dengan langkah berikut ini:
foto: digitalkorlantas.id
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu peserta akan menerima kode OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
5. Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu peserta akan menerima email untuk mengaktifkan akun
6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, peserta dimohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Para peserta dapat membuka website tersebut di browser handphone.
9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
11. Pilih SATPAS penerbit
12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika peserta memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
15. Periksa status transaksi kamu secara berkala di menu transaksi
16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
RECOMMENDED ARTICLE
- Cara mengunci aplikasi dan game di laptop, nggak bakal dibobol
- 11 Aplikasi editing video di Linux, ringan dan mudah digunakan
- 11 Aplikasi edit audio di Android, suara jadi unik
- 9 Aplikasi Novel gratis di laptop, baca cerita jadi mudah
- 11 Aplikasi menjernihkan video blur untuk Android, ringan dan gratis