Cara mudah buat dan perpanjang SIM secara online, tak perlu ribet

Cara mudah buat dan perpanjang SIM secara online, tak perlu ribet

Techno.id - Membuat dan memperpanjang SIM kini tidak perlu ribet bolak-balik ke Kantor Samsat dengan proses birokrasi yang panjang. Sebab kini tersedia aplikasi Digital Korlantas POLRI yang memberikan kamu kemudahan akses untuk membuat dan memperpanjang SIM secara online.

Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut techno.id telah merangkum langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk membuat dan memperpanjang SIM scara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Cara Membuat SIM Online

Cara mudah buat dan perpanjang SIM secara online, tak perlu ribet foto: play.google.com

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store ataupun App Store

2. Buka aplikasi dan daftarkan dirimu dengan mencantumkan nomor HP

3. Kemudian verifikasi akunmu dengan e-mail dan E-KTP

4. Di halaman beranda, pilih menu SIM lalu pilih menu Pendaftaran SIM

5. Lakukan pendaftaran sesuai dengan petunjuk dan arahan aplikasi

6. Kemudian lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai petunjuk dan arahan aplikasi

7. Setelah membayar, kerjakan ujian teori

8. Setelah kamu dinyatakan lulus dari ujian teori, lalu pilih hari dan tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat

9. Datangi kantor SATPAS yang telah kamu pilih untuk melakukan ujian praktik

10. Kamu akan mendapatkan SIM jika kamu dinyatakan lulus ujian praktik

Magang : Idris Fahmi

Cara mudah buat dan perpanjang SIM secara online, tak perlu ribet

Pembuatan dan perpanjangan SIM melalui aplikasi

Selain membuat SIM, dengan menggunakan aplikasi ini kamu juga dapat memperpanjang SIM kamu yang akan hangus masa berlaku. Bedanya, kamu tidak perlu lagi ujian praktik untuk memperpanjang SIM.

Penasaran bagaimana caranya? Berikut Techno.id telah merangkum langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk memperpanjang SIM. Simak penjelasan di bawah ini.

Cara Perpanjang SIM Online

Cara mudah buat dan perpanjang SIM secara online, tak perlu ribet foto: play.google.com/digitalkorlantas.id

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store ataupun App Store

2. Buka aplikasi dan daftarkan dirimu dengan mencantumkan nomor HP

3. Kemudian verifikasi akunmu dengan e-mail dan E-KTP

4. Di halaman beranda, pilih menu SIM, lalu pilih menu Perpanjangan SIM

5. Setelah itu, isilah data sesuai petunjuk dan arahan aplikasi

6. Kemudian lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai petunjuk dan arahan aplikasi

7. Semua dokumen dan data yang telah kamu cantumkan akan diverifikasi oleh petugas SATPAS

8. Jika semua dokumen benar dan lengkap, SIM akan siap dicetak

9. Kamu dapat menunggu di rumah sembari SIM dikirim atau kamu juga dapat langsung mengambilnya di kantor SATPAS

(brl/red)