Cara mudah mendaftarkan NIK jadi NPWP melalui smartphone, nggak perlu ke kantor pajak lagi

foto: liputan6.com/Dyah Puspita Wisnuwardani
Techno.id - Melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak), pemerintah menyatakan bahwa saat ini NIK (Nomor Induk Kependudukan) terintegrasi menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Pernyataan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK 112/2022. NPWP menjadi keharusan yang dimiliki oleh masyarakat. NPWP menjadi syarat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan dan SPT. Lalu bagaimana cara membuat NPWP?
-
Cara cek NPWP dengan menggunakan NIK, cepat dan mudah dilakukan Kepemilikan NPWP pun dapat dibedakan menjadi dua, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha.
-
Cara membuat NPWP online pribadi dan badan, serta persyaratannya Bikin NPWP nggak ribet lho.
-
Cara menggabungkan NPWP suami istri mudah dan praktis! NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas wajib pajak yang sangat penting.
foto: pajak.com
Mulanya, pembuatan NPWP perlu dilakukan langsung ke kantor pajak. Seiring dengan makin canggihnya zaman, kini masyarakat tidak perlu pergi dari rumah, menempuh macet dan terbakar panasnya matahari, lalu mengantri di kantor pajak. Cukup menyiapkan persyaratannya, masyarakat bisa membuat NPWP dari rumah dengan modal HP.
Dirangkum techno.id pada Kamis (16/3) dari berbagai sumber, berikut cara mudah mendaftarkan NIK jadi NPWP.
foto: liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana
NPWP saat ini hanya tersedia untuk NPWP Individu/Pribadi karyawan. Yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat akun di laman https://auth.online-pajak.com/ jika belum memiliki akun OnlinePajak. Namun jika sudah memiliki akun, bisa langsung log in dengan memasukkan email dan password di https://www.online-pajak.com/.

Cara mudah mendaftarkan NIK jadi NPWP
Ada 3 tahapan dalam proses pendaftaran, yakni Pendaftaran dan verifikasi akun, pengisian formulir pendaftaran wajib pajak, dan pengiriman formulir pendaftaran wajib pajak.
Jika belum memiliki akun OnlinePajak, maka lakukan beberapa langkah berikut
1. Buka pada browser laman https://auth.online-pajak.com/
2. Pilih jenis NPWP yang diinginkan
3. Lakukan verifikasi email sebelum membuka aplikasi e-Registrasi OnlinePajak Karyawan melalui kode yang dikirim. Pastikan kode verifikasi ini diterima.
Lalu langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian formulir pendaftaran wajib pajak dengan beberapa langkah berikut
1. Lengkapi detail pada seksi Kategori Wajib Pajak seperti identitas diri seperti jenis kelamin, status pernikahan, kategori wajib paja, kewarganegaraan, dan kode Captha. Lalu jika semua telah selesai, klik selanjutnya.
2. Lalu lanjut ke bagian Identitas Wajib Pajak. Isi dengan data yang akurat.
3. Lampirkan dokumen persyaratan sesuai keterangan yang dibutuhkan
4. Lanjut ke bagian Sumber Penghasilan & Info Tambahan. Untuk Orang Pribadi Karyawan pilih dari klasififikasi yang disediakan
5. Isi alamat domisili. Bukan alamat yang tertera di KTP kecuali jika alamat domisili dan alamat KTP sama.
6. Isi alamat KTP. Jika sama dengan alamat domisili cukup mencentangnya pada laman yang disediakan
7. Cermati pernyataanya dan klik 2 centang benar dan Lengkap. Pilih salah satu opsi terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
8. Setelah formulir terisi lengkap, di halaman persyaratan, klik Kirim untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak.
9. Tunggu beberapa saat untuk diverifikasi OnlinePajak
Jika terdapat notifikasi yang menyatakan bahwa gagal verifikasi, maka terdapat kesalahan dalam pengisian data. Kunjungi laman e-Registrasi untuk melakukan perbaikan data.
foto: support.online-pajak.com
Jika semua data telah diisi dengan benar, maka akan muncul notifikasi pendaftaran berhasil, maka pendaftaran NPWP telah diterima dan berhasil.
foto: support.online-pajak.com
Setelah NPWP elekteronik dimiliki, lalu cek validasi NIK menjadi NPWP dengan cara: buka pajak.go.id, login ke djponline.pajak.go.id, masukkan nomor NPWP dan kata sandi akun, masukkan kode keamanan, klik ikan tiga baris, pilih menu profil dan pilih Data Profuil, masukkan nomor KTP, klik tombol Validasi, pilih ubah profil, lalu keluar dan ulangi proses login tetapi menggunakan NIK. Jika bisa login, maka aktivasi NPWP melalui NIK berhasil.
RECOMMENDED ARTICLE
- Hanya sekali ketuk, ini cara mudah nonton live TikTok sambil WhatsAppan di iPhone
- Cara mudah mengunci WhatsApp di iPhone, privasi aman saat HP di tangan pacar atau teman
- 5 Trik tersembunyi agar kesehatan baterai iPhone tetap 100 persen, masa pakai jadi jauh lebih lama
- Cara mudah agar HP Android berbunyi dan bergetar saat baterai terisi penuh, bisa bebas atur audionya
- 7 Cara menaikkan FPS di komputer PC, grafis game jadi makin halus
HOW TO
-
10 Cara mentransfer file dari iPhone ke PC Windows, pakai kabel atau tidak tak masalah!
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
HOW TO Selengkapnya >
-
10 Cara mentransfer file dari iPhone ke PC Windows, pakai kabel atau tidak tak masalah!
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik