Cara mudah perpanjang STNK tanpa harus ke kantor Samsat, cuman modal koneksi internet aja

Cara mudah perpanjang STNK tanpa harus ke kantor Samsat, cuman modal koneksi internet aja

Techno.id - STNK merupakan akronim dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian atau Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang digunakan sebagai bukti pendaftaran kendaraan bermotor dan memuat informasi mengenai identitas kendaraan seperti nomor polisi, merk, tipe, warna, tahun pembuatan, serta nama dan alamat pemilik kendaraan.

Saat kamu memiliki STNK, kendaraan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang diperlukan untuk dapat digunakan di jalan raya. STNK memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Cara memperpanjangnya adalah dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan tersebut. Pajak kendaraan bermotor atau PKB dapat diurus dengan mendatangi kantor Samsat. Namun saat ini, kamu tidak perlu repot untuk melakukannya.

Cara mudah perpanjang STNK tanpa harus ke kantor Samsat, cuman modal koneksi internet aja

foto: playstore.google.com

Samsat menyediakan sebuah aplikasi bernama SIGNAL. Kamu hanya perlu memasangnya di smartphone ketika hendak ingin melakukan pembayaran PKB. Cukup bermodalkan koneksi internet kamu dapat memperpanjang PKB dari mana saja dan kapan saja.

Berikut techno.id telah melansir dari berbagai sumber pada Jumat (28/4), berikut cara mudah untuk melakukan perpanjang STNK tanpa harus ke kantor Samsat. Kamu hanya perlu memasang aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.


Cara mudah perpanjang STNK tanpa harus ke kantor Samsat, cuman modal koneksi internet aja

Cara mudah perpanjang STNK tanpa harus ke kantor Samsat

Cara mudah perpanjang STNK tanpa harus ke kantor Samsat, cuman modal koneksi internet aja

foto: samsatdigital.id

1. Setelah terpasang, buka aplikasi SIGNAL, klik Daftar di sini

2. Lengkapi data pribadi sesuai permintaan, setelah selesai klik Lanjut

3. Selesaikan verifikasi e-KTP sesuai petunjuk

4. Selesaikan verifikasi wajah

5. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor

6. Cek email untuk aktivasi akun

7. Setelah selesai, di beranda pilih Tambah Kendaraan Bermotor, lalu pilih Tambah Data Kendaraan Bermotor

8. Lengkapi data informasi yang diminta, klik Lanjut

9. Kembali ke beranda aplikasi, pilih Pendaftaran Pengesahan

10. Pilih Nomor Kendaraan Bermotor

11. Layar akan menampilkan informasi total pembayaran. Pada bagian bawah, toggle on atau geser untuk nyalakan Kirim dokumen TBKP, klik Lanjut

12. Lengkapi informasi data untuk pengiriman, setelah selesai klik centang dan Lanjut

13. Pilih Lanjut proses pembayaran

14. Generate kode bayar dengan menyalinnya

15. Pilih salah satu bank sesuai preferensi ketika melakukan pembayaran

16. Pilih Lanjut

17. Layar akan memberikan panduan cara pembayaran. Klik Lanjut

(brl/guf)