Cara mudah perpanjang STNK tanpa harus ke kantor Samsat, cuman modal koneksi internet aja

Cara mudah perpanjang STNK tanpa harus ke kantor Samsat, cuman modal koneksi internet aja

Cara mudah perpanjang STNK tanpa harus ke kantor Samsat

Cara mudah perpanjang STNK tanpa harus ke kantor Samsat, cuman modal koneksi internet aja

foto: samsatdigital.id

1. Setelah terpasang, buka aplikasi SIGNAL, klik Daftar di sini

2. Lengkapi data pribadi sesuai permintaan, setelah selesai klik Lanjut

3. Selesaikan verifikasi e-KTP sesuai petunjuk

4. Selesaikan verifikasi wajah

5. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor

6. Cek email untuk aktivasi akun

7. Setelah selesai, di beranda pilih Tambah Kendaraan Bermotor, lalu pilih Tambah Data Kendaraan Bermotor

8. Lengkapi data informasi yang diminta, klik Lanjut

9. Kembali ke beranda aplikasi, pilih Pendaftaran Pengesahan

10. Pilih Nomor Kendaraan Bermotor

11. Layar akan menampilkan informasi total pembayaran. Pada bagian bawah, toggle on atau geser untuk nyalakan Kirim dokumen TBKP, klik Lanjut

12. Lengkapi informasi data untuk pengiriman, setelah selesai klik centang dan Lanjut

13. Pilih Lanjut proses pembayaran

14. Generate kode bayar dengan menyalinnya

15. Pilih salah satu bank sesuai preferensi ketika melakukan pembayaran

16. Pilih Lanjut

17. Layar akan memberikan panduan cara pembayaran. Klik Lanjut

(brl/guf)