POLRI ajak masyarakat lawan radikal dengan aplikasi Stop Terorisme
Techno.id - Bermodal kerja sama dengan seorang pengembang start up, Adjie Pratama, Polisi Republik Indonesia (POLRI) hari ini mengajak masyarakat Indonesia untuk melawan gerakan radikal di Tanah Air melalui aplikasi Stop Terorisme.
"Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat melapor langsung ke polisi bila menemukan atau mencurigai aktivitas terkait terorisme di lingkungan mereka," ujar Adjie saat meluncurkan aplikasi Stop Terorisme di Mabes Polri Jakarta.
-
Pemkot Bandung luncurkan aplikasi tombol panik untuk menghadapi bahaya "Plis jangan pijit apps tombol panik ini kalau ketemu mantan, kecuali jika mantannya juga begal."
-
Kamu dalam keadaan bahaya? Hubungi polisi di nomor 110, gratis! Namun jangan coba-coba iseng menelepon nomor ini ya. Sebab seluruh laporan dari masyarakat akan terekam pada seluruh sistem komputer Polri.
-
Kentongan, aplikasi keren buat meringkus maling tanpa teriak-teriak Bagaimana ya cara menggunakan aplikasi canggih ini?
Adjie menjelaskan, aplikasi Stop Terorisme dilengkapi dengan lima fungsi utama. Pertama adalah pengaduan warga, yaitu mengharuskan para pengguna aplikasi untuk mengisi lembar pengaduan yang terdiri dari beberapa pertanyaan.
"Di lembar pengaduan, warga juga wajib memasukkan nomor KTP atau SIM dan nomor telepon seluler mereka," jelasnya.
Nantinya, laporan tersebut akan langsung terhubung dengan Humas Polri yang selanjutnya akan dipilah berdasarkan tempat kejadian yang dilaporkan. Selain lembar pengaduan, Stop Terorisme juga memiliki Emergency Number.
Fitur Emergency Number ini, adalah sebuah nomor (milik POLRI) yang dapat dihubungi sewaktu-waktu dalam keadaan mendesak atau darurat. Pun demikian dengan aplikasi yang dapat terhubung langsung dengan akun Twitter.
Sementara untuk fitur-fitur sisanya, pengguna aplikasi akan disuguhkan dengan berita-berita terbaru seputar terorisme, hingga forum online sebagai wadah diskusi antara pengguna aplikasi dengan aparat berwenang.