Wakapolda: Jangan beli software bajakan atau akan didenda 50 juta

Ilustrasi software © 2015 techno.id
Techno.id - Maraknya software bajakan yang ditemukan setelah kegiatan sosialisasi di Harco Mangga Dua, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Djumantara mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan perangkat lunak palsu. Jika ada konsumen yang ketahuan menggunakan, memanfaatkan, atau menggunakan produk-produk bajakan akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 25-50 juta.
Seperti dikutip dari Merdeka (13/05/2015), "Setiap konsumen yang menginstal, membeli dengan software bajakan di Mangga Dua, maka bisa kena sanksi denda sekitar Rp 25-50 juta," ujar Nandang di sela-sela sosialisasi UU No. 28 Tahun 2014 di Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat, Rabu.
-
Pengelola Harco Mangga Dua ancam tutup pedagang software bajakan Pedagang software bajakan masih banyak di Harco Mangga Dua, pengelola ancam akan tutup toko dan counter
-
Direktur HKI: Yang utama harus si produsen pembuat software bajakan Pada saat sosialisasi berlangsung ternyata masih ada saja pedagang yang menjual software ilegal.
-
Miris, 90 persen sekolah di Indonesia masih pakai software ilegal Apa penyebabnya?
Di lain pihak, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus AKBP Suharyadi Sujono juga mengatakan, memakai produk bajakan dianggap sebagai pelanggaran karena pemerintah ingin melindungi konsumen di Indonesia. Pasalnya, konsumen akan mengalami kerugian dan ancaman keamanan.
"Ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen Indonesia terhadap ancaman keamanan dan kerugian akibat penggunaan produk bajakan, termasuk perangkat lunak di Harco Mangga Dua, karena tempat ini merupakan pusat penjualan produk komputer dan perangkat lunak terbesar di Indonesia, yang tentunya rentan dengan produk bajakan," tegasnya.
Selain memasang spanduk, kegiatan sosialisasi software bajakan juga dilakukan dengan menempelkan stiker di perangkat elektronik dan gadget seperti CPU, laptop, dan notebook yang dijual di beberapa toko elektronik. Stiker tersebut berisi imbauan agar konsumen tidak menggunakan produk bajakan untuk alat elektronik yang dibeli.
Di samping sanksi berupa denda sebesar Rp 25-50 juta bagi konsumen, sanksi sebesar Rp 100 juta juga dapat diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan yang menjadi lokasi penjualan barang-barang bajakan. Atas maraknya kasus software bajakan dewasa ini, Indonesia juga diperkirakan telah mengalami kerugian hingga sebesar Rp 2 triliun dalam kurun waktu dua tahun.
RECOMMENDED ARTICLE
- Indonesia rugi hingga 2 triliun karena software bajakan
- Pengelola Harco Mangga Dua ancam tutup pedagang software bajakan
- Direktur HKI: Yang utama harus si produsen pembuat software bajakan
- Cegah pembajakan software, MIAP blusukan di pusat produk bajakan
- Microsoft beri kesempatan uji coba browser Microsoft Edge
HOW TO
-
10 Cara mentransfer file dari iPhone ke PC Windows, pakai kabel atau tidak tak masalah!
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
HOW TO Selengkapnya >
-
10 Cara mentransfer file dari iPhone ke PC Windows, pakai kabel atau tidak tak masalah!
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik