Tugas berat BRTI sudah menanti
Techno.id - Baru-baru ini dilansir dari Merdeka.com (21/05/15), Kemkominfo melalui Panitia Seleksi Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) akhirnya mengumumkan para anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2015-2018.
Sebanyak enam anggota yang telah disetujui oleh Menkominfo Rudiantara untuk menggantikan anggota BRTI periode Nonot Nashiruddin. Setelah pelantikan, semua anggota baru akan langsung bekerja untuk mengawasi industri komunikasi di Indonesia.
-
Menkominfo lantik anggota baru BRTI Rudiantara mengingatkan pada para anggota komisi yang baru dilantik tersebut bahwa banyak tugas yang harus dilakukan oleh Kemenkominfo juga BRTI.
-
Indonesia perlu punya pembuat aturan telekomunikasi independen "Sebaiknya, (regulator) dibentuk dari lembaga non-pemerintah, sehingga dapat menangani masalah industri dengan baik."
-
CEO Indosat: Rudiantara semoga tidak direshuffle Alex tidak bisa berbuat apa-apa jika isu reshuffle di kabinet Jokowi-JK benar adanya dan menurunkan Menkominfo saat ini.
Namun, menurut pengamat dari Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, tugas anggota KRT-BRTI yang baru ini akan semakin berat. Beberapa pekerjaan sudah menumpuk, dan harus segera diselesaikan.
"PR sih banyak yang harus diselesaikan di antaranya penataan 1800 Mhz agar sesuai jadwal, perubahan aturan interkoneksi, revisi UU Telekomunikasi, mengatur kompetisi yang dalam tiga tahun terakhir lebih berpihak pada Telkomsel ataupun Telkom," ujarnya dikutip dari Merdeka.com (21/05/15).
Bukan hanya itu, Heru juga menambahkan jika tugas BRTI juga akan semakin berat karena untuk mengawal, mengatur, mengawasi dan mengendalikan industri telekomunikasi Indonesia yang semakin kompetitif.
"Perkembangan teknologi yang cepat yang harus diimbangi aturan cepat dan tepat seperti hubungan dengan Over The Top (OTT)," tambahnya.
Di sisi lainnya, enam orang yang dipilih untuk menjadi pengawas di industri telekomunikasi adalah Agung Harsoyo (Dosen teknologi ITB), I Ketut Prihadi Kresna (Praktisi hukum dan regulasi telekomunikasi), Muhammad Imam Nashiruddin (Indosat), Rolly Rochamd Purnomo (KPPU dan Bappenas), Rony Mamur Bishry (BPPT), dan Taufik Hasan (Dosen Universitas Telkom dan praktisi).