Aturan RPP e-commerce berpotensi mematikan startup lokal

Ilustrasi logo idEA © 2015 idea.or.id
Techno.id - Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia Daniel Tumiwa mengatakan, RPP E-commerce terkait perdagangan elektronik yang akan diuji publik oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag) cenderung menguntungkan perusahaan (e-commerce) besar. Daniel menilai, ada salah satu poin RPP E-commerce yang dianggap merugikan khususnya bagi e-commerce kecil atau startup.
Ia melanjutkan, salah satu poin RPP E-commerce yang dianggap merugikan tersebut yakni mewajibkannya pihak penjual dan pembeli untuk melakukan langkah verifikasi melalui input nomor KTP dan NPWP saat bertransaksi online. Sekadar informasi, tahap verifikasi ini juga biasa disebut dengan KYC (Know Your Customer).
-
Sejalan dengan idEA, IDTUG anggap bisnis e-commerce bersifat unik IDTUG: Peraturan RPP tidak bisa disamakan dengan undang-undang perdagangan yang lain, ada keunikan yang harus dipahami.
-
Asosiasi e-commerce kecewa dengan sikap Kementerian Perdagangan Asosiasi e-commerce Indonesia mengaku kecewa dengan sikap tak kooperatif Kementerian Perdagangan terkait masalah RPP perdagangan elektronik.
-
Menkominfo janji permudah hadirnya startup baru Kemkominfo: "Kami ingin memberikan kesempatan dan tidak ingin mempersulit di awal"
"Menyimpan data pelanggan itu ada standar yang harus dipenuhi. Menyimpan data seperti itu, sebagai orang awam yang baru bisa bikin toko online akan menjadi sulit. Ditambah lagi konsumen tidak ingin cara yang rumit," ujar Daniel seperti dikutip Merdeka, Rabu (01/07/2015).
Jika aturan tersebut ke depannya diterapkan, maka ia memprediksi tidak hanya penjual barang saja yang akan pindah, melainkan konsumen pun juga akan berpindah ke toko online luar negeri seperti eBay. Pada akhirnya, aturan KYC ini akan mematikan bisnis startup.
Daniel pun berasumsi, aturan RPP e-commerce sebenarnya tidak perlu rumit seperti itu. Lebih jauh, satu nomor telepon yang dapat dihubungi sudah dianggap cukup olehnya. Adapun mengenai faktor keamanan pun konsumen juga tak perlu ragu lagi.
"Kami rasa dengan nomor handphone saja sudah cukup. Sekarang begini, yang kami tekankan adalah hal KYC sudah dilakukan oleh lembaga lain yakni di perbankan dan telekomunikasi," terangnya.
RECOMMENDED ARTICLE
- Usung konsep sosial, GandengTangan.org terapkan sistem berbagi
- Bukalapak.com: Dari ruko kecil, kini tuai 2 juta kunjungan sehari
- LepasKunci.com hadir karena pengalaman pribadi
- 8wood berusaha buat pelanggan bisa belanja fashion tanpa kelaparan
- Masih 'seksi', 8wood sasar wanita Indonesia pakai produk fashion lokal
HOW TO
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya