Kisruh tolak Uber dan Grab, ini solusinya

Ilustrasi layanan Grab © 2013 facebook.com/GrabTaxiApp
Techno.id - Masalah penggunaan kendaraan pelat hitam sebagai angkutan yang dipesan lewat layanan aplikasi transportasi online terus bergejolak. Pemerintah pun kemudian diminta untuk memblokir aplikasi Uber dan GrabCar yang ditengarai jadi penyebab munculnya gejolak ini.
Pengamat IT dan Telekomunikasi dari IndoTelko Forum, Doni Ismanto menyarankan beberapa solusi yang bisa diterapkan pemerintah dalam menangani masalah yang ditimbulkan akibat aplikasi transportasi berbasis internet di Indonesia. Solusi itu dibagi dalam jangka pendek dan panjang, sesuai kebutuhannya.
-
Didemo pengemudi, Menhub minta aplikasi Uber dan Grab diblokir Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) meminta pemerintah melarang beroperasinya layanan aplikasi transportasi online.
-
Pemerintah lamban penyebab kisruh industri transportasi Menurut Doni Ismanto, saat ini tidak lagi ada alasan bagi Menkominfo untuk tidak melakukan pemblokiran pada Grab Car dan Uber.
-
PSHK: Pemerintah harusnya atur transportasi berbasis IT Menurut PSHK, memblokir Uber dan Grab dianggap sebagai langkah yang tidak tepat
"Solusi jangka pendek, ridesharing penuhi saja permintaan regulator sektoral dalam hal ini Kementerian Perhubungan sesuai isi suratnya Menteri Perhubungan. Kan soal pendirian Badan Usaha Tetap enggak bisa dihindari dengan akan keluarnya Permen OTT juga," ujar Doni.
Selain itu, Doni meminta pemerintah melakukan revisi di undang-undang (UU) lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) supaya bisa mencomblangi perkawinan layanan transportasi dengan teknologi seperti yang sudah dihadirkan melalui aplikasi transportasi online.
"Solusi jangka panjang Indonesia revisi UU LLAJ. Masukkan soal ridesharing. Bahas secara jelas. Service level agreement antara pemilik teknologi dengan pelanggan, dengan driver, bahas juga isu keamanan transportasi dan data pelanggan serta driver," tambah Doni.
Di dalam pembahasan UU LLAJ itu, Doni menyatakan perlunya dibahas standarisasi moda yang diharapkan bisa menguntungkan semua pihak. "Selama ini driver posisi lemah, kan, kala pemilik teknologi cut subsidi. Ini harus diubah kondisinya dengan aturan," paparnya.
Lebih lanjut, pria berkepala plontos itu menekankan perlunya semua pemain ridesharing, seperti Grab dan Uber untuk memenuhi semua aturan terlebih dahulu sebelum akhirnya melakukan bisnis berbasis teknologi di tengah masyarakat Indonesia.
"Harap diingat pemain ridesharing yang dipermasalahkan itu didukung investor kakap. Tidak susah bagi mereka memenuhi aturan kemenhub, misalnya soal pelat kuning, jadi kan mereka harus melakukan KIR dan membangun pool seperti yang dilakukan taksi resmi dan angkutan umum lainnya," tandas Doni.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya