Lirik peluang e-commerce, Allianz-Tiket.com buat nota kesepakatan

Lirik peluang e-commerce, Allianz-Tiket.com buat nota kesepakatan

Techno.id - Mendekati hari raya Idul Fitri merupakan saat yang potensial bagi penyedia jasa tiket perjalanan dalam memberikan pelayanan terbaiknya. Hal tersebut yang dilirik oleh Tiket.com. Dengan menggandeng Allianz, yang notabene penyedia jasa asuransi yang telah memiliki kompetensi dibidangnya, dua perusahaan ini pun resmi berkolaborasi.

Kesepakatan kerjasama antara Tiket.com dan Allianz Utama dilakukan dalam bentuk pemberian opsi jaminan asuransi perjalanan untuk setiap pemesanan tiket pesawat di travel online Tiket.com. Selain itu kerja sama ini merupakan upaya dalam memperluas jaringan distribusi Allianz Utama untuk asuransi perjalanan secara online kepada masyarakat Indonesia.

"Kerja sama kami dengan Tiket.com ini secara eksklusif. Kami sengaja memperluas kanal distribusi melalui e-commerce karena ini industrinya sedang tumbuh pesat," ujar Inkes Lukman, Direktur Allianz Utama Indonesia, seperti dikutip wartawan Techno.id (29/06/15).

Lirik peluang e-commerce, Allianz-Tiket.com buat nota kesepakatan
Tiket.com Travel Protection 2015 Tiket.com

Pada setiap layanan pemesanan tiket penerbangan, pengguna Tiket.com dapat memilih opsi asuransi perjalanan Tiket.com Travel Protection dengan premi sebesar Rp 11.900 untuk penerbangan domestik dan premi sebesar Rp 21.900 untuk penerbangan internasional, yang nantinya dapat diakumulasikan dengan nilai transaksi di Tiket.com.

Keuntungan lain dari Tiket.com Travel Protection ini adalah manfaat perlindungan perjalanan bagi pembeli tiket pesawat di Tiket.com terhadap risiko perjalanan yang tidak diharapkan, seperti kompensasi perlindungan kecelakaan diri untuk penerbangan internasional sampai dengan Rp 300 juta dan untuk penerbangan domestik sampai dengan Rp 200 juta.

Selain itu, proteksi ini juga memberikan kompensasi ketidaknyamanan penerbangan ketika terjadi penundaan penerbangan ataupun bagasi dengan pembayaran kompensasi sebesar Rp 500 ribu untuk setiap 4 jam keterlambatan.

(brl/red)