Terima surat Menhub, pemblokiran Uber dan Grab tunggu Menkominfo
Techno.id - Surat permintaan pemblokiran aplikasi transportasi online, Grab Car dan Uber dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disebutkan telah diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Surat ini dikirim sebagai buntut unjukrasa dari para pengemudi angkutan umum yang menolak kehadiran layanan transportasi umum memakai kendaraan pelat hitam.
Ismail Chawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo mengatakan dirinya telah ikut menerima perwakilan demonstran. Ismlail menerima para demosntran bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kantor Kementerian Sekretaris Negara.
-
Didemo pengemudi, Menhub minta aplikasi Uber dan Grab diblokir Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) meminta pemerintah melarang beroperasinya layanan aplikasi transportasi online.
-
Pemerintah lamban penyebab kisruh industri transportasi Menurut Doni Ismanto, saat ini tidak lagi ada alasan bagi Menkominfo untuk tidak melakukan pemblokiran pada Grab Car dan Uber.
-
Bos Grab Indonesia ungkap hasil rapat bersama Kominfo Grab: Kita akan penuhi permintaan dan aturan yang berlaku
"Tadi pagi jam 10 saya sudah menerima utusan demo bersama juru bicara Menhub, sekaligus menyerahkan surat permohonan Menhub kepada Mekominfo Rudiantara agar memblokir aplikasi milik Uber Asia Limited dan aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan Grab Car dengan plat hitam," ujar Ismail.
Lebih lanjut, Ismail menyatakan pihaknya masih belum memberi respon pada permohonan pemblokiran aplikasi tersebut. Respon baru akan diberikan setelah Menkominfo selesai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat.
"Masih menunggu disposisi dari Pak Menteri yang masih RDP dengan Komisi I DPR di Senayan," tambah Ismail kepada awak media, Senin (14/3/2016).
Soal pemblokiran aplikasi, Ismail menyatakan harus mengikuti prosedur yang ada yakni melalui tim panel yang membidangi masalah perdagangan ilegal. Cara tersebut berbeda dengan respon cepat yang dilakukan Kominfo ketika melakukan pemblokiran situs bermuatan negatif, teroris maupun SARA.
"Hasil rapat panel akan memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait permohonan dari Menteri Perhubungan tersebut. Kita sekarang ini masih menunggu arahan dari Menkominfo untuk menanggapi surat permintaan pemblokiran dari Menhub," tandas Ismail.