Terima surat Menhub, pemblokiran Uber dan Grab tunggu Menkominfo

Ilustrasi Kemkominfo © techno.id
Techno.id - Surat permintaan pemblokiran aplikasi transportasi online, Grab Car dan Uber dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disebutkan telah diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Surat ini dikirim sebagai buntut unjukrasa dari para pengemudi angkutan umum yang menolak kehadiran layanan transportasi umum memakai kendaraan pelat hitam.
Ismail Chawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo mengatakan dirinya telah ikut menerima perwakilan demonstran. Ismlail menerima para demosntran bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kantor Kementerian Sekretaris Negara.
-
Didemo pengemudi, Menhub minta aplikasi Uber dan Grab diblokir Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) meminta pemerintah melarang beroperasinya layanan aplikasi transportasi online.
-
Menkominfo ke Istana, tentukan masa depan Uber dan Grab Saat didesak apakah pemanggilan ke istana ini berkaitan dengan masalah pemblokiran Uber dan Grab, Menkominfo tak menanggapi.
-
Menkominfo akhirnya blokir aplikasi Uber dan Grab? Kementerian Perhubungan disebutkan bakalan melakukan perubahan aturan bagi transportasi online.
"Tadi pagi jam 10 saya sudah menerima utusan demo bersama juru bicara Menhub, sekaligus menyerahkan surat permohonan Menhub kepada Mekominfo Rudiantara agar memblokir aplikasi milik Uber Asia Limited dan aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan Grab Car dengan plat hitam," ujar Ismail.
Lebih lanjut, Ismail menyatakan pihaknya masih belum memberi respon pada permohonan pemblokiran aplikasi tersebut. Respon baru akan diberikan setelah Menkominfo selesai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat.
"Masih menunggu disposisi dari Pak Menteri yang masih RDP dengan Komisi I DPR di Senayan," tambah Ismail kepada awak media, Senin (14/3/2016).
Soal pemblokiran aplikasi, Ismail menyatakan harus mengikuti prosedur yang ada yakni melalui tim panel yang membidangi masalah perdagangan ilegal. Cara tersebut berbeda dengan respon cepat yang dilakukan Kominfo ketika melakukan pemblokiran situs bermuatan negatif, teroris maupun SARA.
"Hasil rapat panel akan memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait permohonan dari Menteri Perhubungan tersebut. Kita sekarang ini masih menunggu arahan dari Menkominfo untuk menanggapi surat permintaan pemblokiran dari Menhub," tandas Ismail.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya