20 Situs MMM mulai diblokir oleh Kemkominfo

Situs MMM di India
Techno.id - Pasca memblokir beberapa situs berbau Islam radikal beberapa waktu lalu, Kemkominfo kembali memblokir situs yang diduga meresahkan masyarakat baru-baru ini. Kali ini, giliran 20 situs Mavrodi Mondial Moneybox atau MMM yang di blokir Kemkominfo atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti dilaporkan oleh Antara (18/4/15), ke-20 situs tersebut adalah Indonesia-mmm_net, mmmindonesialegal.com, klikmmm.com, websupportmmm.com, bisnismavro.com, mmmindonesiaclub.com, mmmindonesian.com, bisnis3m.com, mmmindonesia1.com, mmmlovers.com, dan mmmindo.com.
-
Daftar 11 situs beraliran radikal ditutup pemerintah Sejumlah situs tersebut lebih banyak berasal dari Indonesia dengan alamat co.id.
-
Lagi, Kemkominfo siap blokir 24 situs berbau radikal Tiga situs serupa dan sejumlah akun media sosial penyebar konten pornografi anak juga sedang dalam proses pemblokiran.
-
3.455 Rekening diblokir terkait kasus judi online pegawai Komdigi Sebanyak 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce telah diblokir sebagai langkah tegas dari pihak kepolisian.
Selanjutnya, ada lk.sergeymavrodi.com, lk.sergey-mavroi-mmm.org, mmmcommunity.net, mmmindonesia9.com, mmm-dotinfo.com, mmmincome.com, 2012.sergey-mavrodu.ms, 2012.sergey-mavrodi-mmm.net, dan 2012.sergeymavrodi.com.
Menurut Ismail Cawidu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kemkominfo, pemblokiran dilakukan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan pengaduan kepada Kemkominfo yang kemudian dibahas oleh Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat dan Makanan, Perjudian dan Narkoba. Panel kemudian merekomendasikan pemblokiran tersebut dengan pertimbangan, situs MMM tersebut tidak memiliki badan hukum serta domisili hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, ke-20 situs tersebut tidak memiliki struktur organisasi yang jelas dan adanya pernyataan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.
Langkah Kemkominfo untuk memblokir situs MMM juga didukung oleh Majelis Ulama Indonesia. MUI menyampaikan pandangannya bahwa kegiatan MMM adalah kegiatan yang bersifat riba dan haram. Berdasarkan hal itu, Satgas Waspada Investasi menilai muatan informasi dalam situs internet MMM sangat berpotensi merugikan masyarakat sebagaimana dimaksud Peraturan Menkominfo Nomor 19/2014 Pasal 2 dan Pasal 10.
Untuk itu, Ismail menegaskan, Kemkominfo telah menginstruksikan kepada para penyedia jasa layanan internet (ISP) untuk melakukan pemblokiran terhadap 20 situs MMM.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
TECHPEDIA
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
-
Israel pakai spyware serang WhatsApp, targetkan lebih dari 100 jurnalis dan aktivitis
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar