Abaikan keamanan data pengemudi, Uber didenda 278 juta

Abaikan keamanan data pengemudi, Uber didenda 278 juta

Techno.id - Perusahaan aplikasi transportasi online, Uber terkena sanksi karena tuduhan pelanggaran data di tahun 2014. Perusahaan yang berasal dari San Fransisco, Amerika Serikat itu harus rela membayar sanksi sebesar USD 20 ribu atau setara Rp278 juta akibat pelanggaran data itu.

Denda itu diumumkan Kejaksaan Agung New York Eric Schneiderman telah disetujui akan dibayar Uber. Kewajiban membayar denda itu ditujukan ke Uber setelah perusahaan dianggap mengabaikan keamanan data pribadi para pengemudinya.

Uber disebutkan juga menggunakan sistem God View untuk mengetahui lokasi pengemudi bahkan menampilkannya dalam tayangan aerial yang bisa diakses jajaran eksekutif perusahaan. Mereka juga bisa secara langsung mengetahui informasi pribadi dari para pengemudinya.

Parahnya, data pribadi pengemudi Uber juga disebutkan sempat bocor ke pihak ketiga termasuk nama pengemudi dan plat mobilnya. Uber yang tahu masalah kebocoran data pribadi tersebut dinilai terlambat memberitahu pengemudi maupun otoritas terkait.

"Kami berkomitmen untuk melindungi privasi para konsumen semua produk, dan juga karyawannya. Saya mendorong semua perusahaan teknologi secara rutin melakukan review kebijakan dan prosedur mereka untuk melindungi konsumen dengan lebih baik serta juga informasi privat pengemudinya, ungkap Schneiderman.

Amerika Serikat memang cukup ketat urusan keamanan data. Wajar bila kemudian tiap pihak yang menghimpun data personal mendapat perhatian ekstra dari pemerintah supaya menjaga setiap data privasi secara ketat dan bakalan kena semprit ketika ketahuan melakukan pelanggaran.

Sekarang, Uber diharuskan mengenskripsi data pribadi dan lokasi pengemudi secara lebih aman supaya tidak bisa diakses lagi. "Kesepakatan ini untuk melindungi informasi pribadi pengemudi Uber dari potensi penyalahgunaan oleh karyawan dan eksekutif Uber, tandas Schneiderman seperti dikutip Techno.id dari laman CNET.

(brl/red)