Baidu: Kami sudah bayar pajak!

Baidu: Kami sudah bayar pajak!

Techno.id - Pemerintah Indonesia sedang mengejar pajak dari pelbagai perusahaan teknologi asing. Nama besar seperti Facebook, Google, Yahoo, dan Twitter diincar untuk pemeriksaan pembayaran pajak dari hasil bisnis yang dilakoninya di Indonesia.

Aturan soal over-the-top (OTT) yang akan dikeluarkan pemerintah diklaim bakalan membuat para pemain asing itu tak lagi bisa menghindari pajak. Terkait aturan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bahkan sudah melayangkan Surat Edaran (SE) No. 3/2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet.

Menanggapi langkah yang dilakukan pemerintah bagi pemain OTT, Baidu mengaku tak khawatir. Pasalnya, perusahaan teknologi asal Tiongkok tersebut menyatakan sudah membentuk badan sebagai PT di Indonesia dan telah memenuhi kewajibannya soal pajak.

"Kita sejak awal masuk sudah jadi PT Baidu Indonesia. Kami telah melokalisasi bisnis yang ada di Indonesia supaya tidak terbentur masalah pajak dan masalah lain yang membentur aturan berlaku," kata Iwan Setiawan, Head of Marketing Baidu Indonesia saat ditemui tim Techno.id.

Iwan juga mengaku pajak merupakan salah satu cara perusahaannya berkontribusi bagi pemasukan dan pembangunan negara yang disambanginya. Bahkan, kontribusi yang dilakukan Baidu di Indonesia tak hanya sebatas pembayaran pajak.

"Baidu coba mengembangkan ekosistem digital dengan mengajak developer lokal supaya bisa lebih maju dan punya ruang. Kami sudah sediakan Mobomarket sebagai etalase aplikasi dan produk pengembang lokal bagi pasar Indonesia dan global, tapi kalau pajak dari sini ditanggung oleh para pengembangnya masing-masing," klaim Iwan.

Baidu sendiri mengaku telah memasuki pasar Indonesia sejak tahun 2013 lalu. Perusahaan mesin pencarian dari Tiongkok ini menawarkan pelbagai layanan seperti PC Faster, Hao123 dan Mobomarket untuk mempermudah penggunaan perangkat digital di tanah air.

(brl/red)