Benarkah Badan Cyber Nasional bakal bebas-aktif?
Techno.id - Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal Muda TNI Agus Ruchyan Barnas menjamin Badan Cyber Nasional bakal menjalankan fungsinya secara bebas-aktif.
Menurut Agus, nantinya BCN tidak terikat dengan lembaga pertahanan cyber negara mana pun, namun tetap aktif menjalin kerja sama secara internasional.
-
Pengamat: Pemerintah harus jelaskan gamblang ancaman cyber Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan tanggapannya.
-
Menkominfo: Badan Cyber Nasional wajib dibentuk segera! Meski mengalami pro kontra, menurut Rudiantara, Badan Cyber Nasional wajib segera dibentuk.
-
BCN terbentuk maka tak ada lagi penyadapan presiden BCN harus fokus kepada keamanan infrastruktur penting nasional.
"Kita ikut terlibat dalam konferensi atau pertemua global tentang cyber, tetapi kita tidak terikat dengan kelompok mana pun," ujar Agus seperti yang dilansir Antara pada hari Minggu (06/09/15).
Pria yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenkopolhukam melanjutkan saat ini dunia internasional, diakui atau tidak, terbagi ke dalam beberapa kekuatan seperti Tiongkok yang bekerja sama dengan Rusia, selain itu ada Uni Eropa serta tentunya Amerika Serikat.
Karena itu, ia menuturkan Indonesia harus bermain "cantik" agar tidak terseret ke salah satu kubu. Salah satu caranya adalah dengan mempelajari sistem kerja berbagai lembaga pertahanan cyber di negara-negara lain dan menyesuaikannya dengan kepribadian serta keperluan bangsa.
"Dalam rangka pembentukan BCN, DK2ICN mempelajari sistem pertahanan cyber di berbagai negara seperti AS, Australia, Singapura dan lain-lain. Nantinya Indonesia juga akan bekerja sama dengan negara-negara tersebut dalam hal pertahanan cyber sembari tetap mempertahankan sikap netral kita," ujarnya.
Proses pengkajian BCN sendiri sudah dimulai sejak tahun 2013 silam. Saat itu, Dewan Ketahanan Nasional menyiapkan payung hukum pembentukan Desk Keamanan Cyber Nasional dan pada tahun 2014 dilanjutkan dengan pembentukan Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) melalui Surat Keputusan Menkopolhukam nomor 24 Tahun 2014 Tentang DK2ICN.
"BCN akan dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres). Kami berharap keberadaan BCN akan langsung berada di bawah Presiden," kata Agus.
Sebelumnya, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus yang bertugas mengkaji badan cyber nasional dan akan melaporkan hasil pekerjaannya pada akhir September 2015 atau paling lambat awal Oktober 2015.
"Hasil kerja tim itu akan dilaporkan pada akhir September atau maksimal awal Oktober," kata Luhut.
Ia juga mengatakan bahwa keberadaan BCN langsung di bawah Presiden. "Ya, di bawah Presiden, tapi nanti Presiden tugaskan di bawah kementerian mana saya belum tahu," pungkasnya.