Bos Grab Indonesia ungkap hasil rapat bersama Kominfo

Ilustrasi logo Grab © 2016 Denny Mahardy / techno.id
Techno.id - Perwakilan dari manajemen Grab Car dan Uber memenuhi panggilan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Pemanggilan Grab dan Uber disebutkan untuk membahas solusi dari polemik aplikasi transportasi online yang ramai diperbincangkan.
Salah satu yang dibahas dalam pertemuan tersebut ialah pembentukan badan usaha tetap (BUT) bagi Grab Car dan Uber di Indonesia. Grab sendiri mengaku sudah menjadi perusahaan Indonesia sebagai PT Solusi Transportasi Indonesia sedangkan Uber baru mendirikan kantor perwakilan Uber Asia Limited.
-
Didemo pengemudi, Menhub minta aplikasi Uber dan Grab diblokir Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) meminta pemerintah melarang beroperasinya layanan aplikasi transportasi online.
-
Dikasih aturan, GrabCar dan Uber bisa ditindak pihak berwenang Kehadiran regulasi tentang Uber dan GrabCar tidak bermaksud memberangus layanan transportasi berbasis aplikasi.
-
Menkominfo akan bicara bareng Menhub soal Go-Jek dan Uber Menkominfo akan bicarakan peraturan baru soal hadirnya moda transportasi berbasis aplikasi.
Pemerintah memperlihatkan niat mendorong baik Uber maupun Grab Car membentuk BUT berupa koperasi. Menkominfo menyebutkan usulan membentuk koperasi itu dilontarkan salah satu perusahaan aplikasi transportasi online yang datang menemuinya di kantor Kominfo.
"Kita akan penuhi permintaan dan aturan yang berlaku. Grab sudah mengajukan solusi untuk memenuhi aturan, ada beberapa bentuk badan usaha tetap salah satunya koperasi," kata Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia.
Ia melanjutkan penerapan BUT koperasi bakalan dijalankan oleh para mitranya yang belum memiliki izin rental resmi. "Itu buat mitra kita, karena kalau Grab sendiri kan sudah menjadi perusahaan established yang bentuknya sebagai PT resmi di Indonesia," tambah Ridzki.
Grab sendiri mengaku telah memiliki ribuan pengemudi Grab Car di seluruh Indonesia. Jumlah pengmudinya yang besar dan tak mungkin ditelantarkan itu disebutkan membuat perusahaan yang bermarkas pusat di Singapura itu berkomitmen memenuhi aturan yang diterapkan pemerintah.
Kembali munculnya polemik aplikasi transportasi online ini disebabkan adanya penolakan berupa unjuk rasa dari Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD). Mereka mengaku mengalami penurunan pendapatan akibat tergerus layanan Grab dan Uber.
Unjukrasa itu membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melayangkan surat permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Surat bernomor AJ 206/1/1 PHB 2016 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berisi permintaan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab Car karena dianggap melanggar berbagai aturan yang berlaku.
Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia
2016 Denny Mahardy / techno.id
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Ini cara memperbaiki file JPG yang tidak dapat dibuka di komputer Windows, gampang kok!
-
Cara mengonversi gambar jadi teks yang dapat diedit di Microsoft Word, pakai AI lebih cepat & gampang
-
10 Cara mentransfer file dari iPhone ke PC Windows, pakai kabel atau tidak tak masalah!
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
TECHPEDIA
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?