Cegah pembajakan software, MIAP blusukan di pusat produk bajakan
Techno.id - MIAP atau Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan bersama Polda Metro Jaya dan Asosiasi Harco Mangga Dua Computer Center (HMCC), hari ini (13/5/15) melakukan sosialisasi terkait isu pembajakan kepada pedagang di Harco Mangga Dua, Jakarta. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi para pedagang di Harco Mangga Dua untuk tidak lagi menjual produk ilegal. Seperti diketahui, Harco Mangga Dua adalah salah satu pusat penjualan produk bajakan terbesar di Jakarta.
-
Direktur HKI: Yang utama harus si produsen pembuat software bajakan Pada saat sosialisasi berlangsung ternyata masih ada saja pedagang yang menjual software ilegal.
-
Pengelola Harco Mangga Dua ancam tutup pedagang software bajakan Pedagang software bajakan masih banyak di Harco Mangga Dua, pengelola ancam akan tutup toko dan counter
-
90 Persen sekolah di Indonesia ternyata pakai software ilegal, duh! Data yang diungkapkan Microsoft ini tentu menampar muka pendidikan Indonesia.
Sosialisasi software bajakan oleh MIAP 2015 merdeka.com
Diakui oleh Eddie Liferdian Hasan, Wakil Ketua Asosiasi HMCC bahwa penjualan produk bajakan di tempatnya telah banyak berkurang.
"99 persen software sudah asli. Kita juga minta insentif ke perusahaan software. Microsoft kasih pemahaman ke penjual tentang manfaat penjualan software asli hasilnya memang lebih menguntungkan," jelas Eddie seperti dilansir oleh Merdeka (13/5/15).
Sementara itu, Parlagutan Lubis, Direktur Kerja sama & Promosi Dirjen HKI, Kementerian Hukum dan HAM RI menjelaskan, kontribusi karya-karya intelektual termasuk software berkontribusi terhadap PDB sekitar Rp 600 triliun. "Nilai itu sebenarnya bisa kita tingkatkan lagi salah satunya ya dengan cara ini (sosialisasi penggunaan software resmi)," ungkapnya. Parlagutan menambahkan, karya-karya intelektual masih menjadi dambaan pemerintah untuk meningkatkan PDB.
Hingga saat ini, pembajakan software di Indonesia masih begitu tinggi. Berdasar data dari MIAP, 33,5 persen perangkat lunak ilegal masih beredar di pasaran. Jika hal ini dibiarkan saja, bukan tidak mungkin negara ini akan mengalami kerugian akibat kehilangan potensi pendapatan pajak tidak langsung dari penjualan software asli. Padahal, peraturan soal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28/2014.
RECOMMENDED ARTICLE
- Bisnis media digital di Indonesia masih sangat menggairahkan
- Indosat siap jadi yang terdepan sediakan 4G LTE di Indonesia
- Hulaa.com, siap ekspansi pasar online travel di Indonesia
- Dukung perkembangan e-commerce, pemerintah sedang siapkan road map
- Kenapa harus repot cari emas di toko, kalau bisa beli via online!