Di Beijing, pengguna WeChat diajak sebar foto perokok "bandel"

Ilustrasi WeChat © 2015 techno.id
Techno.id - Pada 1 Juni lalu, pemerintah Beijing resmi memberlakukan sebuah larangan baru terkait aktivitas merokok di tempat umum. Uniknya, untuk mengajak seluruh warga taat pada aturan baru tersebut, pemerintah ibu kota Tiongkok tersebut mengajak seluruh warga untuk ramai-ramai melaporkan jika ada warga yang melanggar larangan baru tersebut melalui platform chatting dan calling, WeChat.
Seperti dilaporkan oleh TechInAsia (15/6/15), para warga diajak untuk memotret bila ada warga yang merokok ditempat umum melalui akun WeChat resmi pemerintah, "No Smoking Beijing". Selama hampir 2 minggu pelaksanaan program ini, sudah ada beberapa foto yang dilaporkan oleh warga mengenai pelanggaran merokok ditempat umum tersebut. Menariknya, foto-foto tersebut juga dilengkapi dengan lokasi keberadaan si pelanggar, sehingga memudahkan pihak berwenang ketika akan menangkap dan memperkarakan pelanggaran tersebut.
-
11 Potret kocak tulisan larangan di tempat umum ini bikin yang baca mikir keras, absurd pol Ada yang pernah nemuin nggak?
-
Perketat aturan, Tiongkok 'paksa' akses isi chatting warga dan turis Pemerintah Tiongkok 'memaksa' penyedia jasa layanan instant messaging menyediakan backdoor bagi pemerintah.
-
12 Peringatan dilarang merokok ini kocak, malah bikin senyum kecut Bukannya takut melihat larangan ini tapi malah tersenyum kecut.
Beberapa perokok yang terekam masih merokok di tempat umum (Gambar diambil melalui aplikasi WeChat pemerintah kota "No Smoking Beijing") 2015 techinasia.com
Langkah yang diambil oleh pemerintah Beijing ini disebutkan sebagai sarana untuk "mengadili" para pelanggar yang tak mematuhi peraturan tersebut. Ya, semenjak diberlakukan, sekitar empat juta perokok aktif di Beijing melancarkan sejumlah protes terkait larangan merokok ditempat umum, seperti restoran, mall, dan kantor. Disebutkan, selain mengajak warga melaporkan pelanggar peraturan larangan merokok di aplikasi WeChat, pemerintah kota Beijing juga memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 427 ribu kepada warga yang masih "bandel" merokok ditempat umum.
RECOMMENDED ARTICLE
- Snapchat kini terapkan SMS verifikasi untuk proses log-in
- Pengunduh Facebook Messenger di Google Play capai 1 miliar!
- Jongla klaim revolusi tren pesan instan pakai fitur unik
- WeChat for Windows Desktop kini dapat dinikmati dalam bahasa Inggris
- LINE siap donasikan hasil penjualan stiker "Pray for Nepal"
HOW TO
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya