Di Beijing, pengguna WeChat diajak sebar foto perokok "bandel"
Techno.id - Pada 1 Juni lalu, pemerintah Beijing resmi memberlakukan sebuah larangan baru terkait aktivitas merokok di tempat umum. Uniknya, untuk mengajak seluruh warga taat pada aturan baru tersebut, pemerintah ibu kota Tiongkok tersebut mengajak seluruh warga untuk ramai-ramai melaporkan jika ada warga yang melanggar larangan baru tersebut melalui platform chatting dan calling, WeChat.
Seperti dilaporkan oleh TechInAsia (15/6/15), para warga diajak untuk memotret bila ada warga yang merokok ditempat umum melalui akun WeChat resmi pemerintah, "No Smoking Beijing". Selama hampir 2 minggu pelaksanaan program ini, sudah ada beberapa foto yang dilaporkan oleh warga mengenai pelanggaran merokok ditempat umum tersebut. Menariknya, foto-foto tersebut juga dilengkapi dengan lokasi keberadaan si pelanggar, sehingga memudahkan pihak berwenang ketika akan menangkap dan memperkarakan pelanggaran tersebut.
-
Kampanye unik, tukar sebungkus rokok dapat ciuman gadis cantik Cara kampanye unik "Tukar sebungkus rokok dapat satu ciuman".
-
Terusir dari kedai donat oleh perokok, seorang ibu tulis petisi online Elysabeth Ongkojoyo membuat petisi online melalui change.org setelah dia terusir oleh perokok dan manajemen kedai donat.
-
12 Peringatan dilarang merokok ini kocak, malah bikin senyum kecut Bukannya takut melihat larangan ini tapi malah tersenyum kecut.
Beberapa perokok yang terekam masih merokok di tempat umum (Gambar diambil melalui aplikasi WeChat pemerintah kota "No Smoking Beijing") 2015 techinasia.com
Langkah yang diambil oleh pemerintah Beijing ini disebutkan sebagai sarana untuk "mengadili" para pelanggar yang tak mematuhi peraturan tersebut. Ya, semenjak diberlakukan, sekitar empat juta perokok aktif di Beijing melancarkan sejumlah protes terkait larangan merokok ditempat umum, seperti restoran, mall, dan kantor. Disebutkan, selain mengajak warga melaporkan pelanggar peraturan larangan merokok di aplikasi WeChat, pemerintah kota Beijing juga memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 427 ribu kepada warga yang masih "bandel" merokok ditempat umum.
RECOMMENDED ARTICLE
- Snapchat kini terapkan SMS verifikasi untuk proses log-in
- Pengunduh Facebook Messenger di Google Play capai 1 miliar!
- Jongla klaim revolusi tren pesan instan pakai fitur unik
- WeChat for Windows Desktop kini dapat dinikmati dalam bahasa Inggris
- LINE siap donasikan hasil penjualan stiker "Pray for Nepal"