Di California, privasi digital dilindungi oleh undang-undang

Di California, privasi digital dilindungi oleh undang-undang

Techno.id - Di era yang serba digital, kejahatan yang terjadi pun ikut berkembang. Dari pencurian data di ponsel dan gadget, email, dokumen yang disimpan di cloud, para pelaku kejahatan seakan tak kehabisan akal untuk melancarkan pekerjaannya. Karena itulah undang-undang seputar cyber crime dibuat dan sudah banyak diterapkan di berbagai negara.

Bicara soal undang-undang, Calfornia lah yang menerapkannya dengan cukup ketat dibanding dengan state atau negara lain. Seperti yang diberitakan oleh Wired pada hari Sabtu (10/10/15) lalu, warga California pun telah paham dengan ketatnya peraturan seputar Undang-Undang Digital.

Peraturan pemerintah setempat ini juga cukup detil, termasuk di dalamnya pelanggaran privasi digital yang dilakukan oleh orang-orang tak bertanggung jawab.

"Inilah adalah surganya privasi digital bagi warga California," ujar Nicole Ozer, Technology and Civil Liberties Policy Director ACLU California.

"Kami berharap bahwa peraturan ini akan dicontoh oleh negara bagian lain dalam hal menjaga hak privasi digital dalam masyarakat," lanjutnya kemudian.

Sementara itu, setidaknya terdapat 9 negara bagian lain yang juga melarang tindakan GPS tracking di wilayahnya. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, bagaimana dengan di Indonesia?

(brl/red)