Diisukan diretas, pihak ID-SIRTII lakukan klarifikasi
Techno.id - Pasca diisukan diretas sejak pukul 2 pagi, pihak Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) akhirnya melakukan klarifikasi. Seperti dilaporkan oleh Merdeka (25/5/15), institusi yang dibentuk oleh Menteri Komunikasi dan Informatika pada tahun 2007 melalui Peraturan Menteri Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007, melakukan klarifikasi melalui Chariman-nya, Rudi Lumanto,
Menurut Rudi, yang terjadi pagi tadi adalah semacam pembajakan domain ID-SIRTII (DNS Hijacking), yang mestinya domain www.idsirtii.or.id ini mengarah ke IP adress tertentu malah mengarah ke IP adress yang lain.
-
Sebelum Telkomsel, 7 situs penting ini juga pernah dikerjai peretas Pesan dan tujuannya pun berbeda-beda.
-
3 Usulan untuk domain .id dari Diskusi Umum Terbuka PANDI Sejak dirilis secara resmi, banyak aturan domain .id yang dianggap tidak sesuai. Berikut 3 usulan baru dari Diskusi Umum Terbuka PANDI
-
Domain .id lebih aman dan nyaman saat digunakan Kemkominfo menghimbau Anda semua untuk gunakan domain .id, agar kegiatan di jagat maya lebih aman dan nyaman.
"Perubahan ini dilakukan di servernya pengelola domain .id dan diluar kendali ID-SIRTII," tegasnya.
Rudi menambahkan, jika mengakses langsung ke IP address ID-SIRTII maka akses akan berjalan normal, artinya tidak terjadi incident langsung pada server milik ID-SIRTII.
"Kita sudah koordinasi dengan pengelola domain ID-SIRTII, dan perubahan data domainnya sudah diperbaiki dan saat ini sudah tampil normal kembali seperti semula. Kita juga akan melacak siapa yang melakukan incident ini," jelasnya.
Menurut Rudi, rumor yang berkembang adalah salah kaprah. Tidak ada yang mendeface web site-nya ID-SIRTII, web server ID-SIRTII normal saja seperti biasanya.
"Sebagaimana diketahui, identitas server di dunia internet ada dua, yang pertama adalah IP address dan yang kedua domain name. IP address kita kelola sendiri, sedangkan domain name dikelola oleh domain registar-nya. Di Indonesia untuk domain .id dikelola oleh pengelola domain Indonesia (PANDI) atau registar yang ditunjuk PANDI," tutup Rudi.
RECOMMENDED ARTICLE
- Pemerintah perlu buat aturan untuk kembangkan aplikasi lokal
- Menkominfo ungkapkan pentingnya dorong pertumbuhan OTT lokal
- Pengguna Ring Back Tone di Indonesia lebih suka dangdut ketimbang pop
- Indonesia harus siap hadapi ancaman ketika Broadband mulai digelar
- Menkominfo: Ada tiga pekerjaan rumah yang harus segera dilakukan BRTI